Diupdate pada 15 Juni, 2026 9:48
Tayang Senin, (15/06/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com-Jajaran Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Langkah evakuasi taktis dilakukan setelah petugas piket SPK mendapat informasi dari masyarakat terkait ketegangan; warga mengamankan seorang lelaki di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, yang diduga melarikan perempuan tanpa izin orang tuanya sekitar 2 tahun lalu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., /M.Si. melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menjelaskan; setelah mendapat informasi, petugas piket langsung meluncur ke lokasi dan menjumpai warga yang berkumpul untuk mediasi, namun tidak ada kesepakatan. Untuk menghindari amuk massa, terduga pelaku dibawa ke Polsek Rokan IV Koto; di tempat itu petugas menyampaikan mediasi akan digelar Minggu, 14 Juni 2026.
“Ya, kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Rokan IV Koto untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Dodi, Minggu sore 14/6/2026.
Terduga pelaku JWC alias Jun, 28, warga Jalur V Dusun III RT 010 RW 003 Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga melarikan PMN alias Putri, 21, warga RT 002 RW 002 Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun setelah diwawancarai, keduanya mengaku sudah menikah siri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dua tahun lalu; sekarang mereka sudah memiliki 1 anak berumur 2 bulan, ujar Kapolsek.
Dalam hal ini, Polsek Rokan IV Koto melakukan 2 langkah; pertama, membawa Jun ke Polsek untuk menghindari amukan massa; kedua, melanjutkan mediasi di Polsek Rokan IV Koto pada Minggu, 14 Juni 2026. Namun setelah ditunggu hingga Minggu siang, pihak perempuan tidak datang; sehingga pihak laki-laki dibawa pulang keluarganya.
Setelah pihak laki-laki dibawa, tidak lama kemudian keluarga perempuan datang ke Polsek untuk mediasi; namun saat dihubungi, pihak laki-laki sudah dalam perjalanan pulang ke Kampar. Keluarga pihak lelaki berjanji akan bermusyawarah dengan keluarganya terkait permasalahan tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan; dalam permasalahan ini terdapat fakta-fakta bahwa kedua belah pihak pergi atas dasar suka sama suka; tidak ada ancaman kekerasan; keduanya sudah sama-sama dewasa. Mereka pergi sejak 2024; peristiwa itu terjadi bukan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Sekitar 2 tahun lalu atau 2024, keduanya berangkat dari Kecamatan Ujung Batu, Rohul, menuju Kandis untuk nikah siri; diketahui istri pertama Jun juga mengetahuinya. Dugaan melarikan anak di bawah umur tidak benar karena Putri telah berumur 20 tahun saat nikah siri dengan Jun; tidak terdapat peristiwa pidana karena wanita tersebut sudah dewasa dan pergi menikah siri atas dasar suka sama suka,” pungkasnya. AT, /EP
Editor Utama : Robet T. Silun






