Diupdate pada 1 Januari, 2026 9:21
Tayang Kamis, (01/01/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Polres Bungo,Jambi berhasil bongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) dengan korban Eksploitasi anak dibawah umur di sebuah tempat Hiburan malam di wilayah Kabupaten Bungo.Rabu(31/12/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan Informasi dari Polresta Bandung,Jawa Barat.Tim Reserse Kriminal
Polres Bungo yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP.ILham Tri Kurnia beserta Tim,langsung melakukan penyelidikan sejak Sabtu(27/12/2025)tidak butuh waktu lama Tim Gunjo Polres Bungo berhasil mengamankan seorang wanita di sebuah Hotel di Muara Bungo.
Dari hasil pemeriksaan,petugas.kemudian melakukan penggerebekan ke Milan 1.Karaoke,sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lintas Sumatera,Km.03,Kelurahan Pasir Putih,Kabupaten Bungo.pada Minggu malam(28/12/2025)dalam Operasi tersebut Polisi,mengamankan 7.orang perempuan Dua di antaranya adalah perempuan remaja di bawah umur,asal Bandung,Jawa barat.kedua remaja tersebut diduga korban
Eksploitasi dengan berkedok sebagai pekerja pemandu Lagu.(Lady Companion/LS).
Kapolres Bungo,AKBP Natalena Eko Cahyono.S.kom, M.si. dalam konferensi pers,pada Selasa(30/12/2025)menjelaskan,bahwa kedua korban anak berinisial,L dan M.telah di evakuasi dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi,”sementara Dua anak di bawah umur sudah kita evakuasikan dan diserah kan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi,serta akan kita pulangkan ke Daerah asalnya dengan Pengawalan,” ujar Kapolres Bungo.
“Korban direkrut dan diikat dengan Modus jerat hutang,lalu menajemen memberikan Fasilitas berupa barang berharga,salah satunya Telpon genggam yang harus dicicil hingga pelunasan dengan hasil bekerja sebagai,,LC.” tambah Kapolres.
Masih menurut Kapolres Bungo,Natalena Eko Cahyono,”Selain itu,penampilan para korban diatur secara ketat untuk menarik pelanggan,termasuk kewajiban mengenakan pakaian tertentu dengan model yang berbeda setiap hari.
Dalam Peristiwa ini Polisi menetapkan Dua orang tersangka berinisial,R dan M,sementara itu,Pemilik Usaha tempat karaoke berinisial ,,IS” (40)telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Bungo.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan antara lain,Buku catatan kasir,Nota transaksi, pakaian dinas LC dan telpon genggam diduga sebagai alat yang digunakan saat menjalani aktivitasnya,serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan operasional di tempat Hiburan tersebut.
dan lima perempuan Dewasa yang sudah kita amankan,semuanya berasal dari Garut,Jawa barat,saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,dan selanjutnya akan kami serahkan ke Pihak Dinas Sosial setempat,(BUNGO).
Atas perbuatannya,tersangka di jerat dengan Pasal 88. Jo pasal 76. Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal (2)ayat(1)Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,dengan Ancaman Hukuman maksimal 15. tahun Penjara dan Denda sebesar Rp.600-Juta,”tutup kapolres bungo.
(AK)
Editor Utama : Robet T. Silun






