Diupdate pada 20 Februari, 2026 8:42
Tayang Jum’at, (20/02/2026)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja di Indonesia dinaikkan secara bertahap: dari 56 tahun pada 2015, menjadi 57 tahun (2019), 58 tahun (2022), dan resmi menjadi 59 tahun pada 2025. Rencana lanjutan bahkan menyebutkan bahwa kenaikan akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2035. Aturan ini juga mewajibkan peserta memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan) untuk menerima manfaat bulanan.
Namun, balik lagi lembaran regulasi itu tidak ada satu kalimat pun yang menjawab penderitaan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia pensiun. Mereka terpaksa merenungkan masa depan yang gelap, menunggu bertahun-tahun hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana yang telah mereka curahkan sebagian gaji setiap bulan. Lebih menyakitkan lagi: jika mereka meninggal sebelum mencapai usia tersebut, manfaat hanya akan diterima oleh ahli waris sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun. Dan prosesnya? Tak lebih cepat dari 30 hingga 60 hari kerja setelah semua dokumen kelengkapan kematian, akte kelahiran ahli waris, dan surat keterangan hubungan keluarga diserahkan—waktu yang terasa seperti abad bagi keluarga yang tengah bergelut dengan biaya pemakaman.
Supardi (52 tahun) mulai bekerja di Pabrik Tekstil XYZ di Cakung pada usia 29 tahun. Setiap bulan, sebanyak 3 persen dari gajinya yang saat itu hanya Rp 850 ribu dipotong untuk iuran pensiun. Ia selalu membayangkan hari tua yang tenang: bisa membeli rumah kecil di kampung halamannya di Brebes, Jawa Tengah, dan membantu pendidikan cucunya kelak.
Namun pada Maret 2024, pabrik di mana ia bekerja mengumumkan PHK massal terhadap 350 pekerja karena kondisi bisnis yang merosot. Supardi yang saat itu berusia 51 tahun tidak punya pilihan lain selain pulang kampung dan mencoba mencari pekerjaan sebagai buruh tani harian. Usianya yang sudah tidak muda membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Ia mulai mengajukan pencairan dana pensiun, tapi jawabannya selalu sama: “Usia Anda baru 51 tahun, belum mencapai batas usia pensiun 59 tahun.”
Pada November 2024, Supardi terkena serangan jantung akut dan tidak bisa diselamatkan. Istri beliau, Siti Aminah (49 tahun), harus menghadapi kenyataan bahwa uang pensiun yang telah ditabung suaminya selama 23 tahun yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 85 juta tidak bisa dicairkan secara langsung. Ia harus mengurus berkas-berkas administrasi selama hampir dua bulan sebelum akhirnya dana tersebut diterima pada Januari 2025. “Suami saya bekerja keras sepanjang hidupnya untuk ini, tapi dia tidak pernah bisa menyentuh uang itu bahkan satu rupiah pun,” ujar Siti sambil menangis, sementara anaknya yang masih kuliah terpaksa mengambil cuti untuk membantu mencari uang.
Ratnawati (57 tahun) bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan konstruksi di Kuningan, Jakarta Selatan, selama 18 tahun. Pada Agustus 2023, ia harus mengundurkan diri karena sakit paru-paru yang kronis dan tidak bisa lagi bekerja secara penuh waktu. Saat itu, ia berpikir bisa segera mencairkan dana pensiunnya yang diperkirakan sekitar Rp 120 juta untuk biaya pengobatan dan memenuhi kebutuhan hidupnya yang sudah tidak bisa bekerja lagi.
Namun, ia baru mengetahui bahwa peraturan yang berlaku saat itu menetapkan usia pensiun 58 tahun. Ia harus menunggu satu tahun lagi. Selama setahun itu, Ratnawati bergantung pada bantuan anaknya yang bekerja sebagai karyawan swasta dengan gaji tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan. Biaya pengobatan setiap bulan mencapai Rp 2,5 juta, membuat mereka terpaksa menjual perhiasan dan barang berharga lainnya.
Pada September 2024, saat ia akhirnya berusia 58 tahun dan siap mengajukan pencairan, muncul kabar bahwa usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. “Aku sudah tua, sakit parah, dan uang pensiunku yang sudah kubayar selama bertahun-tahun malah jadi seperti barang yang terkurung di dalam lemari besi yang tidak bisa kubuka,” keluh Ratnawati yang kini harus menunggu lagi hingga tahun depan, tidak tahu apakah dirinya masih bisa bertahan hidup untuk menikmati uang tersebut.
Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pidatonya pada Indonesia Pension Fund Summit 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center, Pramudya mengakui bahwa sistem masih memiliki banyak kekurangan. “Digitalisasi menjadi peluang untuk memperluas cakupan perlindungan, dan kami telah meluncurkan aplikasi mobile untuk memudahkan peserta memantau dana pensiun mereka. Namun saat ini, hanya 12 juta dari total 28 juta pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif, sedangkan 60 juta pekerja informal belum bisa dijangkau. Skema iuran 3 persen yang berlaku saat ini bersifat sementara dan perlu dievaluasi menuju 8 persen agar program tetap berkelanjutan. Namun, penyesuaian ini membutuhkan kerja sama semua pemangku kepentingan—pemerintah, perusahaan, dan pekerja sendiri,” jelasnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa perubahan aturan usia pensiun dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program agar tidak mengalami defisit di masa depan.
Mirah Sumi Rat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor ASPIRASI di Salemba, Jakarta Pusat, Mirah mengeluarkan kritik yang tajam. “Kenaikan usia pensiun bisa menjadi kabar baik jika pekerja masih bisa bekerja dan mendapatkan gaji yang layak, tapi menjadi momok bagi mereka yang terkena PHK di usia 40 atau 50 tahun. Mereka harus menunggu hingga 59 tahun, sementara nilai uang terus menyusut akibat inflasi yang rata-rata mencapai 3-4 persen per tahun. Belum lagi standar dana pensiun kita hanya sekitar 3 persen dari upah pokok—jauh dari standar International Labour Organization (ILO) yang menyarankan 40 persen dari penghasilan terakhir agar bisa memenuhi kebutuhan hidup hari tua. Kita tidak bisa memaksakan pekerja untuk menunggu hingga ajal datang hanya untuk mendapatkan hak mereka sendiri!” tegasnya dengan nada yang penuh emosi.
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
Ristadi yang juga aktif dalam advokasi hak pekerja menilai bahwa kebijakan usia pensiun yang berubah-ubah hanya menambah kebingungan. “Kebijakan ini merugikan peserta secara besar-besaran. Misalnya, pekerja yang berusia 58 tahun pada awal tahun 2025 sudah bersiap untuk mencairkan pensiunnya, tapi tiba-tiba harus menunggu satu tahun lagi karena perubahan aturan yang berlaku mulai Januari 2025. Aturan usia pensiun sebaiknya ditetapkan satu angka saja tanpa kenaikan bertahap yang membingungkan dan tidak memperhatikan kondisi ekonomi pekerja. Selain itu, proses pencairan harus dipercepat dan dibuat lebih sederhana—tidak perlu ribuan lembaran dokumen yang hanya membuat pekerja semakin terbebani,” ujarnya saat ditemui di kantor KSPN di Bandung.
Ah Maf Tuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa.
Sebagai pakar kebijakan sosial, Ah Maf Tuchan melihat masalah jaminan pensiun dari sisi inklusivitas. “Program Jaminan Pensiun belum bisa diakses oleh sebagian besar pekerja di Indonesia, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta orang. Regulasi perlu direvisi secara mendasar agar mereka juga bisa mendapatkan perlindungan yang layak. Selain itu, masa iuran 15 tahun terlalu lama dan perlu diperpendek menjadi 5-10 tahun dengan fleksibilitas pembayaran misalnya bisa membayar secara berkala sesuai dengan kemampuan atau hasil panen bagi petani. Kita tidak bisa membangun negara yang adil jika sebagian besar rakyatnya tidak memiliki jaminan hari tua,” jelasnya dalam diskusi publik yang diadakan oleh The Prakarsa pada bulan Januari 2025.
Prof. Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tentang anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran , Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk memperbaiki sistem. “Kita menyadari bahwa ada tantangan besar dalam penyelenggaraan program jaminan pensiun. Oleh karena itu, pemerintah telah mengalokasikan subsidi anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2025 untuk membantu pekerja informal dalam membayar iuran dan menjaga kelangsungan program. Selain itu, kita juga sedang mengevaluasi kemungkinan untuk memberikan opsi pencairan sebagian dana pensiun sebelum usia pensiun bagi pekerja yang terkena kesulitan ekonomi atau sakit parah. Namun, hal ini perlu dipikirkan secara matang agar tidak mengganggu keberlangsungan program secara keseluruhan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, terdapat sekitar 4,2 juta peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun namun belum bisa mencairkan dana pensiunnya karena belum mencapai usia pensiun. Dari jumlah tersebut, sekitar 18 persen atau 756 ribu peserta adalah pekerja yang telah terkena PHK dan tidak lagi bekerja secara tetap.
Studi kasus yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) pada periode 2019-2024 terhadap 2.500 peserta BPJS Jaminan Pensiun di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa: 42 persen peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun
Rata-rata waktu tunggu untuk pencairan manfaat bagi ahli waris adalah 47 hari kerja. Hanya 23 persen peserta yang memahami dengan jelas aturan tentang pensiun dan cara pencairannya. Nilai dana pensiun yang diterima peserta rata-rata hanya cukup untuk memenuhi 21 persen kebutuhan hidup bulanan.
Editor Utama : Robet T. Silun





