Proses penimbangan tandan buah segar kelapa sawit, oleh pihak pengelola kebun dan pihak polsek cempaga hulu.di peron bukit batu .

Diupdate pada 26 April, 2025 1:44

Tayang Sabtu, (26/04/2025)

Kotawaringin Timur-Borneoidonesianews.com,-
Terjadi aksi pencurian tandan buah segar kelapa sawit, dikebun kelompok bertani wilayah hukum desa bukit batu, rt005/rw002 di blok D

Mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari pihak keamanan di kebun,
Hermanus pun berkomunikasi dengan beberapa orang warga desa bukit batu, lewat telpon untuk mencari solusi

Menghindari dari kekerasan atau kontak pisik, kesimpulan dari hasil komunikasi, ahir nya Hermanus minta bantuan dari pihak kepolisian sektor cempaga hulu, untuk menangi permasalahan tersebut.

Sekitar pukul 20: 00 wib tiga orang anggota polsek cempaga hulu, bergegas berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan barang bukti, satu unit mobil pic-uf, dengan nopol, KH 9555 LH warna hitam dengan muatan buah kelapa sawit

Menurut keterangan Marlinati pemilik mobil pic-uf tersebut, ia tidak kenal dengan pelaku yang berinisial, D, D yang meminjam mobil pic-uf nya untuk memuat buah kelapa sawit hasil curian itu

Pelaku pun bercerita bahwa kebun kelapa sawit yang di panen oleh rekan nya, SWD ada lah hasil klaeman nya berdasar putusan mediasi di kecamatan

Untuk tindak lanjut protes hukum pihak pengelola kebun melakukan penimbangan di peron bukit batu, dan dikawal oleh kepolisian pada hari jumat, 25/04/2025 sekitar pukul 10:00 wib, dengan total janjang 56 janjang dan berat 570 kg hasil dari timbangan peron

Karena harga dari hasil timbangan tersebut masih dibawah 2,5 juta( dua juta lima ratus) mka pelaku dikenakan tindakan pidana ringan(tipiring)

Pihak pengelola kebun dan pihak pelaku pencurian sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dihadapan pihak kepolisian.

Dengan kesepakatan pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya yang sipat nya merugikan orang lain, dan tidak akan lgi mengklaem lahan/ kebun yang dikelola oleh Hermanus dan atau kebun orang lain.

Pihak nya telah berjanji dan sepakat dalam hal ini tidak akan ada rasa dendam satu sama yang lain nya dikemudian hari, dan apabila pihak pelaku melanggar kesepakatan yang mereka buat, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(RuspandiwartawanBI)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews