Diupdate pada 9 September, 2026 10:23
Tayang Rabu, (09/09/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com-PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) membantah pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Direktur Operasional PT ANS, Muhammad Rapiin menegaskan, areal yang dikelola perusahaan berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.
Miliki SK Pelepasan Kawasan Hutan*
Menurut Rapiin, status APL tersebut tercantum dalam berita acara hasil verifikasi Satgas PKH. Ia juga menyebut PT ANS memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan sebagai salah satu dasar pengelolaan areal perusahaan.
“Kalau ingin melihat berita acaranya, ada. Atas dasar apa kami disebut berada dalam kawasan hutan, sementara ANS memiliki SK pelepasan kawasan hutan,” ujar Rapiin, Senin (8/9/2026).
Ia juga membantah adanya tindakan penyegelan terhadap areal PT ANS.
“Tidak ada penyegelan,” tegasnya.
Pengurusan HGU Masih Berproses*
Terkait legalitas usaha, Rapiin mengakui proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) telah diajukan kepada instansi berwenang sejak lama. Hingga kini, perusahaan masih menunggu proses administrasi tersebut.
“Pengurusan HGU sudah sejak lama kami ajukan kepada pihak yang mempunyai otoritas. Saat ini kami masih menunggu. Artinya, dalam hal ini kami tetap taat terhadap regulasi,” katanya.
Luas Lahan 8.282 Hektare di Rokan IV Koto*
Rapiin menjelaskan, areal PT ANS untuk perkebunan kelapa sawit berada di wilayah Desa Rokan Koto Ruang, Desa Tanjung Medan, dan Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, dengan luas sekitar 8.282,08 hektare “pungkas Rapiin (9/8/2026)melalui telpon Selulernya, ketika dikonfirmasi awak media
Ia menyebut sejumlah dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, di antaranya akta pendirian, izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), izin usaha perkebunan kelapa sawit, dokumen lingkungan hidup/AMDAL, keputusan Menteri Kehutanan, serta dokumen dan peta bidang terkait HGU.
Minta Pemberitaan Mengacu Data Resmi*
Untuk memastikan persoalan tersebut, Rapiin mempersilakan media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Satgas PKH saat itu, Tutuko Waluyo, terkait hasil verifikasi dan status areal PT ANS.
Ia berharap pemberitaan mengenai status lahan maupun tindakan Satgas PKH mengacu pada dokumen resmi serta hasil verifikasi di lapangan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru.
(EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






