Rapat Dewan Pengupahan Membahas Usulan UMK Kab Lamandau Tahun 2024

Diupdate pada 25 November, 2023 11:24

Tayang Sabtu, (25/11/2023)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,- Rapat Dewan Pengupahan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2003 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, tentang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2024 dimana dalam penetapan menggunakan data yang bersumber dari Badan Statistik, di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau 24 November 2023.

Pada kesempatan itu rapat dipimpin Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Lamandau Lidiani, hadir dari BPS, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Dinas Pertanian Serikat Pekerja DPC SPN dan DPC KSPI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, ASN dan Anggota Dewan Pengupahan.

Rapat berjalan cukup serius dengan mengacu UMK Tahun 2023 melihat paparan dari BPS Lamandau, Dinasker Lamandau sebagai amanat pelaksana UU dan PP, dari serikat bekerja lamandau mewakili ribuan karyawan yang bekerja di sektor perkebunan dan pertambangan, mencoba untuk melihat pertumbuhan Ekonomi Kabupaten, rata-rata ART bekerja per rumah tangga, rata-rata ART per rumah tangga, konsumsi per kapita per bulan dan Inflasi Provinsi.

Kalau kita melihat setiap kabupaten pertumbuhan ekonomi berbeda, dilihat dari sektor usaha, untuk Lamandau sendiri ada sektor perkebunan, pertambangan dan lainya, namun yang mendominasi diwilayah Lamandau dari perkebunan kelapa sawit. Dari rapat yang cukup alut dengan maksud untuk mencapai kesepakatan, mengingat waktu dan segera akan disampaikan Pj Bupati Lamandau dan dilanjutkan ke Gubernur Kalteng untuk meminta persetujuan.

Kabid HI Disnaker Lamandau, Lidiani mensepakati di nilai Alfa 0,20% yang awal nya 0,10% sesuai aturan rapat, hasil penghitungan nilai UM yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah, maka perhitungan UMK Tahun 2023 Rp.3.443,107.00 dan UMK Tahun 2024 Rp 3.550.511,94 dengan nominal kenaikan 107,424,94 atau kenaikannya 3,12%.

(Rohmat)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews