Rapat Mediasi Antara Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Dengan PT.HAMPARAN MASAWIT BANGUN PERSADA

Diupdate pada 16 Agustus, 2023 4:56

Tayang Rabu,(16/08/2023)

Kotawaringin Timur,Borneoindonesianews.com,-Jajaran pengurus Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadiri Undangan Rapat Mediasi dampingi masyarakat Adat Desa Penyang Kecamatan Telawang dan masyarakat adat Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya hilir Utara dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) Senin (14/8/2023).

Rapat mediasi antara TBBR Dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dimulai Pukul 9.35 WIB bertempat di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah
itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut tuntutan aksi damai yang dilakukan TBBR Kotim, Kamis 8 Juni 2023 lalu di kantor Pemkab Kotim yang menuntut realisasi kewajiban plasma 20 persen dari pihak perusahaan, dugaan pelanggaran operasional di luar HGU, dugaan penanaman disempadan sungai dan jalan, pencemaran lingkungan dari limbah pabrik, penanaman dikawasan hutan tanpa izin serta menuntut kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta tindak lanjut Audiensi TBBR bersama Bupati Kotim pada (14/6/2023) diRuang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Sekretariat Daerah.

Dalam rapat itu dihadiri Ketua DPD TBBR Kotim Armanto, Bidang Informasi Komunikasi Bidik, Jainal sekretaris DPD TBBR Kotim, Kasmo Edot Humas TBBR DPD Kotim Ketua DPR TBBR Kecamatan Telawang Guyansah, Ahmad Suryadi Wakil Ketua TBBR Kec. Mentaya Hilir Utara, Lingai Penasihat TBBR Kecamatan Telawang dan dari pihak Perwakilan Perusahaan PT.Hamparan Masawit Bangun Persada Arif Nasution, S.H serta tim dari Pemkab Kotim yakni Assisten II Pak Alang Arianto selaku pimpinan Rapat.

Assisten II Setda Kotim Alang Arianto yang memimpin rapat menyampaikan berita acara hasil rapat mediasi pada hari tersebut, yakni terhadap areal dengan luasan sekitar 1.682 hektare yang terdiri dari kawasan APL, HPK dan HP yang berada diluar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT HMBP ditetapkan sebagai lahan Plasma seluas 20 persen dan areal dimaksud untuk Calon Pekebun (CP) yang diterbitkan oleh Bupati Kotim.

“Serta dibagi untuk dua Desa terdiri dan Desa Penyang Kecamatan Telawang dan Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan porsi presentase yang sama luasannya,” kata Alang.

Alang menyampaikan besaran nilai tuntutan masyarakat untuk dana talangan bagi Desa Penyang dan Desa Natai Baru sebesar Rp500.000 per bulan per hektare, yang menjadi wadah untuk kelembagaannya Kelompok Tani, Koperasi ataupun Bumdes (Badan Usaha Milik Desa)

Kepada PT HMBP untuk dapat membuka akses jalan masyarakat dan pemukiman menuju Jalan Jenderal Sudirman, jika melihat peta sudah ada jalan sebelum perusahaan berdiri.

“Dan hasil ini akan dibahas lebih lanjut dalam kelompok kerja (Pokja) yang akan dibentuk, terdiri dari Pemkab dan OPD teknis yang terkait pembanguan kebun masyarakat dan bisa direalisasikan,” ucap Alang.

Sementara itu ketua TBBR Kotim Armanto menyampaikan apresiasi Pemkab sudah memfasilitasi rapat mediasi tersebut.
“Hingga akhirnya membuahkan hasil dari tuntutan masyarakat yaitu plasma 20 persen dan lainnya kami akan mengawal hal ini hingga selesai,” ungkap Armanto.

(Bidik)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews