Robert Simanjuntak,S.H Berharap Perhatian Bapak Kapolri dan Bapak Mahfud MD, Perkara di Polres Tebing Tinggi

Diupdate pada 10 Juli, 2023 8:21

Tayang Senin,(10/07/2023)

Tebing Tinggi-Borneoindonesianews.com,-
Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/179.h/VII/RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 05/07/2023.

Rencana tindak lanjut penyidik akan mengirimkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap AiptuJumadi selaku KA.SPKT *C* yang menerima laporan dan membawa pelapor a.n Poniman ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Kota Tebing Tinggi untuk dilakukannya VER tersebut.

Laporan Polisi Nomor: LP/324/B/IV/2022/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera utara tanggal 20 April 2022 atas nama pelapor Poniman warga Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Poniman pelapor terkait korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dilakukan atas nama terlapor Poltak Pasaribu cs. Poltak Pasaribu bersama sejumlah 7 orang,
Poniman pelapor mengalami luka jari kelingking tangan sebelah kiri.

Barang bukti senjata tajam sudah disita dan diamankan, Visum Et Repertum sudah dilakukan dirumah sakit bhayangkara Kota Tebing Tinggi dan 2 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Gelar perkara dua kali di Mako Poldasu dan satu kali di Mako Polres Tebing Tinggi.
dr, Karina dwi Pratiwi yang mengeluarkan  Visum Et Repertum sudah diperiksa  dan konfrontir antara dr, Karina dwi Pratiwi dilaksanakan bersama Poniman di ruangan resum Polres Tebing Tinggi Jum’at (23/06/2023).

Konfrontir bersama dr.Karina bersama Poniman menjadikan perdebatan tentang luka, dr. Karina mengatakan luka iris dan luka tidak diperban, sedangkan poniman mengatakan sebaliknya setelah diVisum Et Repertum luka diperban, sebut Poniman.

Perjalanan panjang  laporan  polisi atas nama Poniman memakan waktu 1.2 tahun tidak kunjung P. 21, sungguh diluar dugaan dan nalar saya sebagai pendamping melihat perkara ini, pelaksana tugas semuanya terperiksa termasuk dr, Karina dwi pratiwi, dan rencananya Aiptu Jumadi KA SPKT juga akan diperiksa, gelar perkara dua kali di Mako Poldasu, satu kali di mako Polres Tebing Tinggi, konfrontir sudah dilaksanakan dimako polres Tebing Tinggi yang memurut Penyidik pembantu Briptu Chrisrine.N Siregar, SH, Penyidik Ipda Dhimas abie Thoyib, S.Tr.K arahan dari Irwasda poldasu sudah juga dilaksanakan.ujar Robert Simanjuntak, S.H.

Robert Simanjuntak, S.H menambahkan, pasal 351 ayat 1 kenapa tidak dimasukan pasal 170, mereka terlapor sudah dengan sengaja lebih dari satu orang bahkan 7 orang datang ke TKP dengan membawa sejata tajam jenis parang.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ungkap Robert.

Robert berharap Perkara ini segera dilimpahkan ke JPU dan segera di sidangkan dipengadilan, Keputusan pengadilanlah yang menentukan keputusan inkrah, Penyidik jangan memperlambat waktu penyidikan.

Kalau seperti ini perjalanan waktu begitu panjang dari Penyelidikan, penyidikan dan belum juga P. 21, masyarakat merasa Jenuh sebagai pelapor, padahal pelapor adalah korban dan  menghilangkan kepecayaan kinerja Penyidik Polres Tebing Tinggi,  harapan kita Perkara-perkara seperti ini Menjadikan perhatian dari bapak Kapolri Listyo Sigit dan Menkopolhukam yang juga dewan penasehat Kompolnas bapak Mahfud MD, agar nama baik kepolisian RI tidak tercoreng oleh akibat kinerja oknum polisi yang kita anggap kurang profesional.sebutnya.

(Firman Napitupulu)

Editor : Robet T.Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews