Diupdate pada 14 Oktober, 2026 11:37
Tayang Rabu, (14/10/2026)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Rudi Halik selaku perwakilan warga RT 006/RW 008, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya mengkaji ulang permohonan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Parit Seribu.
Ia menilai, riwayat penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki warga, serta keberadaan permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Karena pemungkiman masyarakat telah di akui oleh desa berdasarkan registrasi resmi Permendes dan Permendagri sehingga di terbitkan lah administrasi surat menyurat dari riwayat pengarapan ,pengolahan sampai pada pemungkiman tempat tinggal yang sudah berjalan puluhan tahun
Alasan yang di sampaikan menyusul terbitnya surat BPN Kabupaten Kubu Raya tertanggal 12 Oktober 2026 mengenai persoalan bidang tanah yang juga dimohonkan oleh Kodam XII/Tanjungpura tidak menjadikan hak warga Masyarakat gugur terabaikan ,karena permohonan tersebut cacat secara administrasi dan tidak mempunyai dasar alas hak untuk di jadikan sebagai alasan oleh BPN
Rudi mempertanyakan alasan BPN belum dapat menindaklanjuti permohonan sertifikat warga sebelum sengketa penguasaan tanah antara para pihak diselesaikan , karena warga Masyarakat pada saat ini tidak pernah merasa bersengketa dengan siapa pun ,
Dasar Hukum dan Riwayat Tanah
Rudi mengatakan, masyarakat RT 006/RW 008 memiliki riwayat penggarapan dan penguasaan tanah yang menurutnya telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Ia juga menyebut keberadaan dokumen administrasi pemerintahan desa surat keterangan tanah, serta sejumlah sertifikat hak milik yang telah terbit di kawasan tersebut dimiliki oleh warga tentu menjadi pedoman dalam penyesuaian administrasi untuk di Laksanahkan
Rudi menegaskan, warga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka menginginkan kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen yang menjadi pertimbangan BPN, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.
Karena sudah jelas dari riwayat nomor registrasi desa tentu berhubungan dengan kementrian desa ,karena setiap tahun dana desa di anggarkan baik melalui APBD /APBN apakah status RT 06/RW 08 Sungai Seribu Akan di keluarkan atau di cabut hak warga masyarakat nya , hanya karena ada klem dari pihak yang tidak mempunyai dasar hak kepemilikan yang Syah dan indikasi melawan hukum
Coba kita merujuk dasar hukum dan undang undang berikut ini :
Undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa ,memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya
Artinya alas hak yang di terbitkan sudah dapat di akui berdasarkan undang undang dan tidak boleh di arahkan ke persoalan yang memicuh terjadi nya komplik
Dasar hukum yang harus juga kita cermati saat ini ialah Permen dagri 52 tahun 2014 adanya pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat
Dari riwayat telah di penuhi Unsyur secara administrasi oleh masyarakat dari hasil pengarapan , pengolahan secara pisik sampai ke pemungkiman tempat tinggal yang tentunya ini harus jadi pertimbangan secara adil dan bijaksana
Saat ini masyarakat akan terus berupaya memperjuangkan hak nya tentu dengan itikad baik berdasarkan peraturan dan undang undang agar semua berjalan sesuai aturan
“Kalau memang ada kekurangan persyaratan atau dasar hukum yang membuat permohonan masyarakat belum bisa diproses, kami minta BPN menjelaskannya secara terbuka. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa memperoleh kepastian,”
Dari sisi lain
Penghapusan NIB Belum Menjawab Seluruh Persoalan
Persoalan tanah Parit Seribu kembali menjadi perhatian setelah BPN Kabupaten Kubu Raya melalui surat tertanggal 12 Oktober 2026 menyatakan telah menghapus NIB atas bidang-bidang tanah yang dimohonkan Kodam XII/Tanjungpura dari basis data kantor pertanahan.
Namun, dalam surat yang sama, BPN menyatakan belum dapat menindaklanjuti permohonan sertifikat atas bidang-bidang tanah yang disengketakan sampai persoalan penguasaan tanah antara para pihak diselesaikan
Disini lah indikasi yang yang harus di perhatikan oleh BPN Kubu Raya alasan ini sangat klasik dan tidak mencerminkan ke propesionalan dalam menentukan yang berhak di akui atas Hamparan bidang tanah yang ada di RT 06/RW 08 Gang Parit Sungai Seribu Desa Sungai Raya
Ada Komplik yang mengakui bahwa mereka berhak atas tanah tersebut tentu nya secara administrasi BPN Kubu Raya harus meneliti asal usul riwayat tanah tersebut , jangan mentang mentang ada pesanan atau intervensi dari pihak pihak yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat ,sehingga kebijakan untuk masyarakat di abaikan dan tidak berani untuk di proses sesuai peraturan resmi dan benar
Kalau hal ini di biarkan menjamur maka harapan untuk reformasi agraria kemungkinan hanya menjadi slogan semata dan nawa cita bapak presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Prabowo untuk menjamin hak rakyat nya menjadi sia sia belaka
Rudi menegaskan, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Namun, apabila permohonan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, ia menyatakan warga siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim atas tanah tersebut.
Siapa saja dalam hal ini terdapat indikasi yang melanggar hukum serta bersama sama mengugurkan hak masyarakat maka seluruh masyarakat akan memintah keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku
“Kami berharap BPN bekerja secara profesional dan mengkaji kembali seluruh dokumen yang ada. Tujuan kami adalah mendapatkan kepastian hukum dan keadilan
Rudi berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya segera memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan sertifikat warga dan membuka data pertanahan yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, klarifikasi dari BPN Kabupaten Kubu Raya dan Kodam XII/Tanjungpura mengenai dasar klaim tanah, riwayat penguasaan masing-masing bidang, serta langkah penyelesaian sengketa masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPN Kabupaten Kubu Raya, Kodam XII/Tanjungpura, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor Utama : Robet T. Silun






