Diupdate pada 11 Juni, 2026 10:37
Tayang Kamis, (11/06/2026)
Kubu Raya-Borneoindonesianews.com-Perbaikan pembangunan dibidang infrastruktur jalan serta fasilitas umum ( fasum ) lainnya yang sedang berjalan di seluruh wilayah Pemerintah Desa Punggur Kecil yang masuk di wilayah kecammatan sungai kakap Kabupaten Kubu Raya
Banyak disoroti oleh masyarakat dan Awak media menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan aspal di sungai kakap- Punggur.
Rudi Halik Selaku Masyarakat Menginginkan pembangunan saat ini berjalan dengan baik ,tentunya tidak mengabaikan mutu serta kualitas ,apalagi saat ini kubu raya mengalami devisit anggaran ,prioritas jalan poros harus menjadi perhatian bersama oleh sekholder serta pejabat yang terkait harus turun langsung kelapangan terkesan cuci tangan di lihat dari pelaksanaan pekerjaan tersebut tak satu pun istansi terkait memantau pelaksanaannya ……..Menanggapi aduan tersebut, awak media turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Saya selaku kordinator pemantau pembagunan kubu raya ,dan warga desa punggur kecil warga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan jalan yang dinilai jauh dari standar kualitas.
“Pekerjaan dulu dengan sekarang beda jauh, saya melihat kondisi sekarang sangat miris dan memprihatinkan. Hanya dikerjakan dengan tambal sulam mungkin tidak tahan lama jalan tersebut akan hancur.
Tegas Rudi, kepada awak media.
Senada dengan itu, Bapak Herman warga lainnya, juga menyampaikan kritik terhadap mutu proyek. Saat dimintai pendapat mengenai kondisi jalan secara kasat mata, ia menuturkan:
Dan Proses penggilasan juga sangat kurang, hanya dilakukan satu atau dua kali saja jelasnya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten kubu raya tahun anggaran 2026.,
Sebesar Rp 396.200.,00.juta lebih justru dinilai tidak memberikan hasil maksimal. Masyarakat menduga pekerjaan tersebut akan cepat mengalami kerusakan, terutama jika memasuki musim penghujan, ujarnya.
Lebih lanjut, papan informasi proyek pun dipasang tidak secara transparan. Hanya dipancang di seberang parit sehingga tidak terlihat oleh masyarakat umum. Padahal, transparansi informasi adalah bagian penting dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Tambah Rudi Halik mengatakan,
Regulasi yang Terkait :
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):
Pasal 6 ayat (1) huruf f: Setiap pelaksanaan pengadaan harus menjamin hasil pekerjaan memiliki mutu yang sesuai dengan perjanjian.
Pasal 17 ayat (2): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan gambar rencana.
2. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Mengatur standar teknis pelaksanaan konstruksi, termasuk pekerjaan jalan, pengaspalan, dan pengawasan mutu oleh pihak ketiga atau konsultan pengawas.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menyatakan bahwa informasi publik mengenai proyek pembangunan yang didanai APBD/APBN wajib diumumkan secara terbuka, termasuk rincian anggaran, pelaksana proyek, dan waktu pelaksanaan.
Nara sumber : Rudi Halik , serta Tokoh Masyarakat Desa Punggur Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
( Tim )
Editor Utama :Robet T. Silun
Pewarta Kabiro Kubu Raya : Ibrahim






