Diupdate pada 30 Juli, 2026 4:38
Pariaman-Borneoindonesianews.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Pariaman menegaskan bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang penggunaannya telah diatur dan tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya umum. Penggunaan sepeda listrik dianjurkan pada kawasan yang telah ditentukan, seperti area khusus, permukiman, kawasan wisata, atau jalur yang disediakan.
Kasat Lantas Polres Pariaman mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Kendaraan tersebut dinilai memiliki risiko karena tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor, berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, masyarakat diminta selalu mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan saat menggunakan kendaraan listrik. Regulasi terkait kendaraan dan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan pelaksana terkait kendaraan.
Satlantas Polres Pariaman mengajak para orang tua untuk mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak agar tidak digunakan di jalan raya yang ramai kendaraan.
“Gunakan sepeda listrik di kawasan yang telah ditentukan dan selalu patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” menjadi pesan utama dalam imbauan tersebut.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
(Meihizra)






