Satresarkoba Polres Bungo Rigkus Dua Terduga Pelaku, Sita 48,62gram Sabu dan Senjat Api(senpi)Rakitan

Diupdate pada 6 Mei, 2026 11:57

Tayang Rabu, (06/05/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bungo,berhasi megugkapkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya
dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku, pada Selasa (5/5/2026)sekitar pukul 00.05 WIB.

Penangkapan di wilayah Kecamatan Taah Sepenggal Lintas,Kabupaten Bungo tepatnya di Simpang Somel,Desa Embacang Gedang,setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kedua orang terduga pelaku masing-masing berinisial, NA(37)seorang petani kebun,dan RWS(36)seorang Wiraswasta,keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Tebo.

“Tim langsung melakukan peyilidikkan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, saat penangkapan,salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan,namun berhasil terlebih dulu diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Dari hasil pengeledahan turut di saksikan oleh warga,petugas berhasil menemukan barang bukti
berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto,48.62gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.

Selai itu,petugas juga mengaman dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selanjutnya,kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bungo guna untuk proses penelidikan lebihlajut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,serta meghimbau masyarakat untuk aktip dalam memberi laporan dan Informasi kepada pihak kepolisian terdekat.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat degan pasal,114 ayat (2)jo,pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikkan senjata api ilegal,dengan ancaman hukuman maksimal, 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupate Bungo.

(Abdul Kahar)

Editor Utama: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews