Diupdate pada 2 Februari, 2026 6:29
Tayang Senin, (02/02/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas Narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Bungo,pada Jumat(30/01/2026)
Sekitar pukul.23.00wib, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis ekstasi.
Penginapan dilakukan di pinggir lahan Teuku Umar. RT 018-RW 06 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah,Kabupaten Bungo,jambi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres bungo, IPDA Padli. R,S,H bersama Tim Opsnal.
Kedua pelaku masing-masing berinisial, D,A(36)warga kampung lereng Kecamatan Bathin III,dan DP(27) warga Kelurahan Bungo Barat,Kecamatan Pasar Muara Bungo,keduanya diketahui berprofesi sebagai Wiraswasta.
Dari tangan pelaku,Petugas mengamankan barang bukti berupa 48.butir Narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto mencapai 19.31 gram,satu unit roda dua jenis Yamaha NMAX warna putih tanpa nopol beserta kunci kontak,serta satu telpon genggam merk Oppo A53 warna hijau tosca.
Kasat Resnarkoba Polres bungo,melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di kabupaten bungo.
“Berdasarkan informasi terkait,anggota Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi.pada saat pengeledahan yang di saksikan warga sipil, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan,mewakili Kasat Narkoba Polres Bungo.
Lebih lanjut disampaikan,dari hasil pemeriksaan awal diketahui dari salah satu terduga pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E,yang saat ini berada di Malaysia,saat ini petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mendalami untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika lintas wilayah tersebut
Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan pasal 114.ayat(2)ko,Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dan/atau Pasal 609 ayat
(2)huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026,tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Feri Irawan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat,khususnya generasi muda,untuk menjauhi Narkoba karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan,masa depan serta tatanan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba dari peredarannya,dan diminta jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkotika di sekitar kita,peran aktif masyarakat sangat penting
dalam penyelamatan generasi bangsa dan memberantas peredaran Narkotika,” tutupnya.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






