Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Solok Berhasil Ditangkap

Diupdate pada 16 Agustus, 2024 3:27

Tayang Jum’at, (16/08/2024)

Solok-Borneoindonesianews.com,-Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu di Solok Kota Tersangka satu Orang Bandar Diamankan.

Kasatresnarkoba Solok Kota berhasil mengungkap kasus narkotika di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin kabupaten Solok pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 14.30 WIB,  Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika sekaligus bandar di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut. Tersangka yang diketahui bernama AP (43) ditangkap di ruang tamu rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi indikasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

1. 15 (lima belas) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
3. 1 (satu) unit handphone android merek Poco warna hitam.
4. 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hijau.
5. 1 (satu) buah alat hisap (bong) beserta kaca pirek.

Atas perbuatannya, satu orang tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Solok Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi Ia menyampaikan tim Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan satu tersangka di Tempat yang sama.

(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews