Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Dikawasan Sungai Kerjan, Amankan Sabu Seberat 10.32 gram

Diupdate pada 12 Mei, 2026 1:26

Tayang Selasa, (12/05/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba)Polres Bungo kembali berhasil mengungkapkan kasus peredaran Narkotika jenis sabu,dan seorang pria berinisial, AYB(37)warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, disebuah rumah kost-kosan diwilayah Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Sabtu(9/5/2026)sekitar pukul 16.00wib.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berupa barang bukti, dua buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.31gram,satu unit handphone, serta satu unit motor Honda yang digunakan sebagai alat transfortasi dalam menjalankan aktivitasnya.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bungo menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim satu Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan kelokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat,petugas langsung melakukan pengerebekan,saat pengerebekan berlangsung,petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan berada di dalam kamar kos.

Ketika hendak diamankan,terduga pelaku sempat mencoba berusaha melakukan perlawanan dan membuang barang bukti ke keluar kos-kosan

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Dalam pengeledahan yang turut disaksikan warga setempat,petugas kemudian menemukan beberapa barang bukti antaranya dua buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu.Barang haram tersebut di bungkus tisu warna putih.

Selain Sabu,petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu,

1. Satu unit Handphone merek OPPO warga biru.

2. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

3. Satu buah kunci kontak.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bungo guna untuk menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat(2)jo, pasal 132 ayat(1)UU RI nomor 35 tahun 2009,tentang tindak pidana Narkotika.dengan hukum pidana maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 milliar rupiah.

Dan petugas juga terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan terduga pelaku.

(Abdul Kahar)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews