Diupdate pada 8 November, 2023 8:44
Tayang Rabu, (08/11/2023)
Lamandau-Borneoindonesianews.com,-
Sengketa Lahan antara Usup dan Sahman sedang bergulir mediasi di kantor desa Kujan. Setelah dari hasil pertemuan di kantor desa Kujan, sepakat yang di tawari kepala desa kujan untuk mencek langsung ke lokasi yang menjadi sengketa.
Namun saat kubu Sahman dan kubu Usup sama-sama untuk menujukan kesaksian atau SKT tanah, sama- sama punya elibi masing-masing untuk menujukan kebenaran.

Dari hasil cek lapangan masih ngambang belum ada titik temunya, nantinya kepala desa kujan akan membuat berita acara cek lapangan (BA),untuk menjadi dasar untuk naik ke kecamatan atau ke pengadilan secara perdata,jelas kades.
Di tempat terpisah H.Rudi sebagi penerima kuasa dari pihak ketiga (III) sebagi pembeli,menjelaskan saat di wawancara oleh media ini, bahwa kami sudah melaporkan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit ke pihak polres, karena kata H.Rudi unsur pidananya ada atas perbuatan saudara Sahman.jadi kami tetap melanjutkan kasus ini sesuai ketentuan UU.

Kalau ada mediasi di kantor desa Kujan kami tidak bisa hadir walupun kami di undang, sebabnya jelas dugaan kuat unsur pencurian itu terpenuhi secar hukum.kalau mau mediasi boleh tetapi sebelum kasus ini di LP kan di Polres Lamandau, kalu sudah di LP kan tentu tidak bisa menempuh jalur mediasi lagi, karena kami keberatan,”kata H.Rudi.
Sahman saat di tanya media ini di lapangan saat cek lokasi,apakah saudara benar panen buah kelapa sawit pihak ketiga (III), benar kata Sahman, karena saya memanen itu ada alasan, karena selama ini sudah berapa kali saya ingatkan untuk tidak mengelola tanah ini.dan saya sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak mengulangi lagi untuk memanen buah sawit tersebut.
Kalau terkait surat-surat kita bisa uji kertasnya, karena kertasnya sudah punya register di negara, nanti akan ketauan saat di uji di pengadilan nanti.
(Redaksi)
Editor : Robet T.Silun






