Diupdate pada 26 Januari, 2026 12:17
Tayang Senin, (26/01/2026)
BANGKA SELATAN-Borneoindonesianews.com,- Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, Spd melaksanakan kegiatan sosialisasi Hukum dalam rangka mengantisipasi pencurian buah sawit kepada para penampung / pembeli TBS kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Kantor Camat Simpang Rimba telah dilaksanakan sosialisasi Hukum tentang Pencurian/membeli barang yang diduga hasil dari Kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP baru sebagai langkah antisipasi pencurian buah sawit kepada para penampung / pembeli TBS kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni sbb :
1. Camat Simpang Rimba
2. Kapolsek Simpang Rimba
3. Kanit Reskrim
4. Kanit Intelkam
5. Kanit Provos
6. Para Pembeli / penampung TBS sebanyak 18 Orang
” Kegiatan ini untuk menekan angka kriminal khususnya Tindak pidana pencurian kelapa sawit di Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, Sabtu ( 24/01/26 )
dimana Polsek Simpang Rimba memberikan edukasi dalam penerapan Pasal pencurian serta penadah kelapa sawit hasil curian sehingga diharapkan bagi para pelaku usaha penampungan sawit agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana yang mungkin terjadi, khususnya terkait penjualan buah sawit ilegal.
” Kegiatan tersebut selesai sekira pukul 11.00 wib berjalan dengan aman dan kondusif serta dilakukan pengamanan oleh personil Polsek Simpang Rimba serta Sat Pol PP Kecamatan Simpang Rimba,” tutupnya.
(Abi)
Editor Utama : Robet T. Silun






