Diupdate pada 13 Juli, 2026 9:51
Tayang Senin, (13/07/2026)
Sambas Kalbar- Borneoindonesianews.com,-Dalam riwayat penguasaan tanah yang terlampir di surat hibah dari orang tua beliau atas nama Matjzen yang di Syah kan kepala desa sungai Sapak di cap di tanda tangani menghadirkan saksi saksi tahun penerbitan 4-12/1994
Dalam wawancara singkat kepada awak media Pers: Saudara Tapelianus mengatakan , telah lama mencari siapa oknum yang tanpa di beri ijin telah seenaknya menguasai tanah serta menanam pohon sawit di tanah hak milik pemberian hibah dari orang tua nya , setelah menelusuri akhirnya dapat di ketahui bahwa Saudara Inisial Har lah yang menguasai tanah serta menanam tumbuh tanah milik nya , berjalan nya waktu pada tanggal 7-Pebruari- 2026 sekitar Jam 19.00.30.wib (malam)di temani oleh 1 orang teman mendatangi rumah kediaman saudara tapelianus , dalam pembicaraan tersebut tapelianus bertanya kepada saudara Har siapa yang mengijinkan menguasai tanah serta menanam pohon sawit di atas tanah miliknya ,saudara Har menjawab , bahwa tanah tersebut merupahkan tanah ujung (tanah sisa terpakai) padahal jelas jelas tanah milik hak Tapelianus tersebut ada parit dan tapal batas patok sesuai riwayat yang telah di hibahkan oleh orang tua nya ,
Dari kesimpulan pertemuan tersebut saudara Har minta maaf dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan siap mengukur ulang tapal batas patok sesuai riwayat hak miliknya Tapelianus , namun sangat disayangkan keingkaran saudara Har untuk hadir kembali tak kunjung di tepati seakan lari dari tangung jawab ,
Lebih miris lagi beliau pada tanggal 02-juli-2026 membuat laporan polisi di Polres Sambas dengan tuduhan bahwa saudara tapelianus di tersangkahkan mencuri di kebun sawit miliknya ,
Padahal kalau kita telusuri dari awal kejadian hasil tanam tumbuh kepala sawit yang panen oleh saudara Har di tanah milik Tapelianus mungkin ribuan ton bahkan bisa jutaan kilo hasil tersebut di kuasainya tanpa sepengetahuan dan mendapat kan ijin ,
Dalam hal ini Tapelianus beserta keluarga akan menempuh jalur hukum ,karena tanah tersebut merupahkan peninggalan dari orang tua ,kalau nanti secara persuasif kekeluargaan terdapat jalan buntu ,demi keadilan Tapelianus akan menempuh jalur hukum baik secara perdata mau pun Pidana , karena indikasi nya sudah jelas merampas hak dan menguasai secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang benar ,Jelas nya
Editor Utama :Robet T. Silun
Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar






