Diupdate pada 5 September, 2024 3:39
Tayang Kamis, (05/09/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-
Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Talang Kabupaten Solok Melaporkan terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam terhadap 2 (dua) pelajar SMKN 2 Gunung Talang.
Tindak Pidana Pengancaman denfan menggunakan senjata tajam terhadap 2 (dua) korban, yakni Muhammad Faizal Apriliansyah (16), dan Muhammad Sadiid Syahputra (16).
Kejadian berawal ketika Korban sedang duduk-duduk di Jalan Raya Depan RM. Surya Baru Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, terjadi cecok mulut dengan 5 (lima) orang pemuda (pemuda tidak dikenal ) yang di senyalir membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban dan korban melarikan diri dengan mempergunakan sepeda motor dan terjatuh.
Kapolsek Defrianto Melaporkan informasi yang didapat :
1. Rahmad (17), suku minang pekerjaan ex. pelajar SMPN 3 Guntal, alamat jorong balai dama nagari koto gadang guguk. ( yang membawa klewang / yang melakukan pengancaman )
2. Ristonaldo (17), suku minang pekerjaan Ex. pekajar SMPN 3 Guntal, alamat jorong balai dama nagari koto gadang guguk ( pengendara motor yang membonceng rahmat )
Sepeda motor pelaku suzuki satria FU warna merah plat nomor tidak diketahui.
Pelaku pengancaman dengan senjata tajam dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, jika senjata tajam digunakan untuk menakut-nakuti orang, pelaku juga dapat dipidana atas dasar penganiayaan.
Senjata tajam adalah senjata yang digunakan untuk menikam atau menusuk, sehingga dapat mencelakakan atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Senjata tajam seharusnya digunakan sesuai pemanfaatannya, seperti untuk pekerjaan pertanian, perkebunan, atau rumah tangga.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






