Temuan Kerugian Negara, DPRD TTS Menolak Lantik Enam Kades

Diupdate pada 26 April, 2025 9:32

Tayang Sabtu, (26/04/2025)

Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Wakil Ketua Komisi I (satu), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yerim Yos Fallo, menegaskan terkait alasan mendasar pihaknya menolak Bupati TTS mengaktifkan kembali 6 (enam) Kepala Desa di Kabupaten TTS yang sebelumnya di nonaktifkan sementara waktu, lantaran tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan Negara tahun anggaran 2024.

Penolakan yang dilakukan Yerim, sehari sebelum pelantikan itu di mulai, setelah desakan publik melalui grup-grup WhatsApp yang mengkritisi kebijakan Bupati TTS yang kembali agendakan pelantikan kembali Kepala Desa yang di nilai perbuatannya merugikan keuangan Negara sesuai hasil temuan inspektorat Kabupaten TTS

Sayang Yerim, meskipun inspektorat Kabupaten TTS sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada enam kepala Desa untuk mengembalikan kerugian Negara, namun tatap saja temuan itu tak kunjung dikembalikan kepada Negara

“Sebenarnya sederhana saja, saya tidak ada masalah pribadi dengan bapak ibu kepala desa, tetapi kita berbicara tentang pertanggung jawaban moril atas kerja-kerja kita, kami anggota DPR yang menjalankan fungsi kontrol, apa yang kami ketahui, menurut saya, belum saatnya untuk dilantik kembali karena ada pertanggungjawaban yang harus mereka selesaikan, dan apa yang kita lakukan itu untuk kepentingan Masyarakat bukan untuk kepentingan saya seorang” tegas Yerim di gedung DPRD Kabupaten TTS, Kamis (24/04) 2025).

Menurut Fallo, awalnya sebanyak 15 Kepala Desa yang di nonaktifkan saat itu tetapi sembilan Kepala Desa berniat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang menjadi temuan inspektorat Kabupaten TTS, sehingga DPRD TTS mengusulkan untuk Bupati TTS kembali mengaktifkan mereka pada jabatan semula, tetapi enam Kepala Desa yang batal dilantik itu adalah mereka yang belum mengembalikan kerugian Negara seutuhnya.

Untuk di ketahui temuan kerugian negara pada enam Desa diataranya:
Desa Oehan sebesar Rp244.869.922 (baru dikembalikan Rp44.992.500),
Desa Olais sebesar: Rp225.334.435,43 (belum dikembalikan),
Desa Oe Ekam: Rp106.938.067 (baru dikembalikan Rp11.996.182)
Desa Oebo sebanyak Rp78.020.679 (belum dikembalikan)
Desa Naip: Rp48.647.214 (belum dikembalikan)
Desa Oenino sebanyak: Rp37.778.709 (belum dikembalikan)
Dari enam Desa itu, disinyalir ada empat kepala Desa yang bakal berlanjut ke ranah hukum
Kesempatan yang sama, Ia berpesan kepada para kepala Desa di Kabupaten TTS agar tidak takut untuk di audit Inspektorat, lantaran audit itu adalah cara terbaik untuk penyelenggara pemerintahan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan Negara, asalkan tetap berpijak pada kepentingan rakyat banyak

“semua kepala Desa kerja benar, buat apa takut, audit ini bukan satu momok yang menakutkan, kalau kerja benar, muaranya untuk masyarakat untuk apa takut” tandasnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas respon baik Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, yang berhasil membatalkan pelantikan enam Kepala Desa tersebut sebelum menyelesaikan kerugian Negara yang menjadi temuan inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan.

(Frid-Biro Kabupaten TTS).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews