Diupdate pada 24 Februari, 2024 8:55
Poto : DR.Suriyanto,PD,SH,M.H,M.KN S.3 pakar hukum media masa
Tayang Jum’at,(23/02/2024)
Jakarta,Borneoindonesianews.com,-
Robet T. Silun Wakil Ketua hubungan antar lembaga DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
Telah membentuk pengurus DPC di daerah,terutama di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,tujuannya untuk menyatukan wartawan,bisa menulis sesuai ketentuan UU Pers.
Pesan DR.Suriyanto,PD,SH,M.H,M.KN Ketua Umum DPP PWRI dalam rilisan beritanya pada (HPN) hari pers nasional 2024,jadilah wartawan yang paham hukum,beretika,santun,baik dan menjunjung tinggi kebersamaan kepada siapa saja.
Wartawan tidak boleh memberitakan seseorang tampa bukti atau konfirmasi kepada yang bersangkutan terdahulu,karena di dalam ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sudah diatur hak jawab seseorang,agar memenuhi ketentu UU Pers tersebut.
PWRI hadir di Kabupaten Ketapang,untuk menjadi perimbangan dan mengawal pembangunan lebih maju kedepannya,untuk kabupaten ketapang itu sendiri.
Poto : Robet T. Silun Wakil Ketua DPP PWRI hubungan antar lembaga
Insan pers adalah pilar ke 4 demokarasi Negara Republik Indonesia,adalah bagian dari sebuah negara melakukan pungsi kontrol sosial,yang terarah sesuai ketentuan UU Pers.
Wartawan tidak boleh menghakimi orang,karena bukan kewenangannya.
Wartawan tidak boleh jadi polisi,jadi jaksa dan jadi hakim,itu bukan kewenangan wartawan.’kata Robet T. Silun.
Robet T. Silun ingatkan kepada saudara saya wartawan yang tergabung di DPC PWRI Kabupaten Ketapang agar berhati-hati dalam menulis sebuah berita yang tidak ada paktanya,nanti akan berdampak buruk di kemudian hari.
Jadilah wartawan seperti padi,semakin berisi semakin tunduk. jangan sebaliknya merasa tua,dan mengaku senior,dialah yang dianggap hebat.
wartawan di tuntut dalam ketentuan uu pers untuk menuangkan karya tulisnya sebanyak banyaknya,itu baru di sebut wartawan handal.
Semoga PWRI hadir di Kabupaten Ketapang bisa merangkul semua lini.
(Pace Edison Liu/Humas BI)