Diupdate pada 9 Juni, 2026 5:48
Tayang Selasa, (09/06/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul bekuk pencuri aluminium casting di tiang lampu penerangan jalan umum.
Nekat mencuri aluminium di tiang lampu penerangan jalan umum milik Pemkab Rohul, seorang pria tak berkutik diringkus Tim Opsnal Polres Rohul.
Tim Opsnal Polres Rohul berhasil membekuk seorang pria berinisial BH, 29 tahun, karena diduga telah mencuri aluminium casting pada tiang penerangan jalan umum “Decoratif Oktogonal” yang terletak di Jalan Syeh Ismail, Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., M.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari video pelaku yang sempat viral di unggahan media sosial. Pihak Dinas Perhubungan Rohul langsung menuju TKP untuk memastikan apakah tiang yang dicuri merupakan aset Dishub. Setelah sampai di TKP, ternyata benar bahwa tiang penerangan jalan umum tersebut adalah aset Dinas Perhubungan. Tanpa membuang waktu, Yandri, pegawai Dishub, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rokan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, http://S.Tr.K., S.I.K. merespons cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/VI/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tanggal 6 Juni 2026, dan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap terduga pelaku.
Atas perintah Kasat, Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya dalam waktu singkat tim berhasil menangkap pelaku BH alias Bayu di RT 001/RW 002, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu, 6 Juni 2026, sore.
“Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian aluminium casting pada lampu jalan. Untuk perkara ini, pelaku diancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terancam dipenjara di atas 5 tahun,” kata Kasat, Senin, 8 Juni 2026, sore.(Humas/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






