Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu sabu di Desa Aur Cino Kecamatan VII koto Kabupaten Tebo

Diupdate pada 24 Januari, 2025 7:34

Tayang Jum’at, (24/01/2025)
Berita Tebo-Borneoindonesianews.com,-Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu sabu di dua lokasi pada pukul 16.00 wib di area perkebunan sawit di Rt 10 Desa Aur Cino,dalam operasi ini Tim menangkap dua tersangka ,yaitu IH ( 31 ) dan Ml ( 28 ) warga Desa Aur Cino. Dari hasil penangkapan dan pengeledahan,Tim Satres narkoba menemukan barang bukti berupa, satu paket besar sabu sabu ,tiga paket kecil sabu sabu,satu pak plastik klip,satu timbangan digital, satu sendok dan pipet, uang tunai Rp 2.499.000. empat puluh pirek kaca, satu hendbeg hitam.satu unit motor honda Csoopy tampa No plat Polisi.

Total berat bruto barang bukti sabu sabu mencapai 55,13 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka,sabu sabu tersebut di peroleh dari seorang bandar bernama yang bernama WH ( 29 thn ) Tim Satres narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi Rt 09 Desa Aur Cino sekitar pukul 17,00 wib.
Dari tangan WH anggota menyita empat paket sedang sabu sabu, empat lembar plastik klip,satu dompet kecil uang tunai Rp 950.000.
Satu unit ponsel OPPO A ,16.berwarna biru.satu unit motor Vega yampa No polisi.barang yang di sita dari tangan WH seberat 19,52 gram.

Atas ungkapan dari para tersangka, barang haram tersebut akan di jual.
Itulah atas ungkapan Kapolres Tebo melalui kasatres narkoba.

Di samping itu pula atas penyampaian Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H.S.I.K.M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

(Zul,Ependi)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews