Tipikor, Pemborong Dan Kabid Disnakertrans Kabupaten Lamandau ditahan

Diupdate pada 1 September, 2023 1:43

Tayang Jum’at,(01/09/2023)

Lamandau-Borneoindonesia.com,-Dua orang mengenakan rompi berwarna Pink ciri has tahanan Kejaksaan Negeri Lamandau berdiri didepan ruang tahanan Polres Lamandau.
Tokoh masyarakat yang pernah menjabat 3 periode DPRD Lamandau tahun (2004-2019) berinisial GJL dan disandingkan dengan seorang pria berinisial NP yang merupakan seorang Kabid Dinasnakertrans Kab. Lamandau diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) merugikan uang negara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada kedua pria tersebut dan langsung menahan dua orang tersangka pada Rabu,30/8/2023 petang.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun anggaran 2021.
“Ini bukan bangun gedung atau kantor, tapi sarana air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,”jelasnya.
“Awalnya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah kita gelar perkara ,cukup dua alat bukti , kita tetapkan sebagai tersangka . Yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” kata Kejari Lamandau,(31/8/2023)
Setelah dlakukan pemeriksaan sekitar 6 jam, diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lalu dititipkan dalam rutan polres Lamandau.

Dan pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang (40 hari kedepan) sesuai ketentuan jika diperlukan.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka,”jelasnya.
Diungkapkannya bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya, sehingga saat itu pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan kemasyarakatan.
Namun sangat disayangkan setelah dibangun bendungan tersebut, justru tidak berfungsi dan tetapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.
Kita hanya kasian dengan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati air bersih, faktanya sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka.

“kita telah membidik keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “pungkasnya.

Berita bersambung sampai ada perkembangan selanjutnya.

(Rohmat/Kabiro Lamandau)

Edotor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews