Diupdate pada 24 Desember, 2025 8:42
Tayang Rabu, (24/12/2025)
Pekanbaru. Borneoindonesianews.com-Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Besaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp332.000 atau 8,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan penetapan UMK Pekanbaru 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
“Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru ini sebenarnya sudah Rp4,1 juta,” ujar Abdul Jamal, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja.
(Kominfo/Ronggur.G)
Editor Utama : Robet T.Silun.






