Diupdate pada 28 Juli, 2026 10:14
Tayang Selasa, (28/07/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAU alias Pras, 30, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah tersangka yang terletak di RT 020 RW 005, Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat tersangka berada di TKP, petugas langsung mengamankan,” ujar AKP Yohanes, Senin 27 Juli 2026.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif Amphetamine.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa:
1. 1 bungkus rokok merek On Bold
2. 1 kotak rokok Dji Sam Soe
3. 1 unit handphone Vivo Y03
4. 1 plastik ukuran sedang
5. 1 plastik ukuran kecil
6. 5 pipet isap
7. 1 pipet sendok
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PAU disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Utama : Robet T. Silun






