Unyil Seorang Residivis Beraksi Lagi Maling di Banyak TKP, Tak Berkutik Saat di Tangkap Polisi

Diupdate pada 3 Desember, 2025 1:33

Tayang Rabu, (03/12/2025)

Bangka Selatan-Borneoindonesianews.com,- Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor saat itu sedang memupuk di kebun sawit miliknya yang mana jarak kebunnya tidak jauh dengan rumah kediaman pelapor lalu pelapor pada saat itu ingin istirahat untuk mengambil minum ke rumah.

Setibanya di depan rumah, pelapor melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, padahal sebelum pergi ke kebun pintu rumah sudah ditutup. Melihat pintu rumahnya terbuka pelapor langsung masuk ke dalam rumah, dan melihat didalam rumah dalam keadaan acak-acakkan atau berantakan.

Lalu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan mendapati didalam kamar ada barang milik pelapor yang hilang yaitu 1(satu) buah tas yang berisikan : 1 (satu) buah KTP atas nama KRY, 1 (satu) buah KTP atas nama SN, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 12 (dua belas) lembar kwitansi tagihan angsuran sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna perak angkasa IMEI1 865944056347738 IMEI2 865944056347720, 1 (satu) buah kunci kontak serep sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan 1 (satu) pucuk senapan angin Merk Canon Super Delux.

Mengetahui hal tersebut
Pelapor langsung memberitahu istrinya yang bernama Sdri. SN. Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian Rp.
6.200.000,- (enam juta dia ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pelapor mendatangi Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

” Setelah menerima laporan Polisi tersebut selanjutnya unit Buser Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan telah diketahui siapa terduga pelakunya yaitu Sdr. SS alias UNYIL.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 Tim buser mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Sdr. SS alias UNYIL sedang berada di kediamannya di Jl. Pertiwi Kel.Teladan Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan. Kemudian sekira pukul 21.00 wib Tim Buser menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 02/12/25 )

Setelah diamankan Tim melakukan penggeledahan ditemukan barang-
barang yang diduga hasil curian yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin merek Canon, 1 (satu) buah hp merek Oppo warna perak angkasa.
Kemudian di interogasi perihal barang lainnya milik korban yang tidak ditemukan di rumah terduga pelaku, barang yang dimaksud yaitu 1(satu) buah tas yang berisikan :
1 (satu) buah KTP atas nama KRY, 1 (satu) buah KTP atas nama SN, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 12 (dua belas) lembar kwitansi tagihan angsuran sepeda motor, terduga pelaku mengaku telah membuangnya di dekat hutan di sekitar rumah korban/TKP.

Tim Buser melakukan pengembangan TKP pencurian ditempat lain dan terduga pelaku yaitu Sdr. SS alias UNYIL mengakui bahwa telah melakukan pencurian :
– Di Pondok Kebun di Desa
Bikang yaitu Sound Sistem merk Dsr 15 Pro. Untuk kerugian sound system tersebut sekitar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
– Pondok Kebun Desa Jeriji dengan kerugian 1 unit motor Suzuki Skywave, 3 unit handphone.

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

Tersangka di kenakan Pasal 362 KUHPidana dan tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan

“Tersangka SS alias UNYIL merupakan Residivis kasus Pencurian dan baru bebas tahun 2022,” tutupnya (Abi)

Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel.

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews