Upaya banding putusan no: 21/Pdt,G/2024/PN spt, ditempuh Hermanus melalui kuasa hukum nya.

Diupdate pada 24 Januari, 2025 9:20

Tayang Jum’at, (24/01/2025)
Kotawaringin Timur-Borneoindonesianews.com,-Akta pernyataan banding nomor:21/Pdt,G/ 2024/PN Sampit panitera pengadilan negeri Sampit(Anung Handono,SH) telah menerima notifikasi upaya hukum banding elektronik melalui sistem informasi penulusuran perkara(SIPP) dan aplikasi E- court, kamis 2 Januari 2025 pukul : 00:00:00 wib.

Hermanus selaku pembanding melalui kuasa hukum nya,DR, MAHDIANUR,SH.MH, CIL.,CLA,.CPL,.Aciarb,.CPM,.CVM. melawan
1, Utar Nurcholis sebagai perbandingan
2, Maleca turut terbanding, I
3, Helmun turut terbanding,II.
4, Sriyana,D Wahyuni turut terbanding,III.
5, Jonedi H, P, Umar turut terbanding, IV.
6, Tini L tiwung turut terbanding,V.

Upaya banding dilaku kan oleh pihak Hermanus agar jelas status objek yang disengketakan, menurut nya saat ditemui awak media di kediaman nya ia menerangkan pihak nya memiki legalitas lahan tersebut.

yang menjadi pertanyaan nya mengapa Ahir Ahir ini baru ada masalah terhadap lahan yang ia kelola, menurut Hermanus lahan tersebut ia kelola mulai tahun 2010, sudah belasan tahun baru disengketakan.

Permasalah ini tuturnya akan terus berjalan proses hukum nya sampai menemui titik terang,siapa sebenarnya pemilik nya proses ini ia serahkan kepihak kuasa hukum nya kita tunggu saja putusan nya tutup nya.

( Ruspandi wartawan BI)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews