Wabup Rohul Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Diupdate pada 24 Juni, 2026 4:35

Tayang Rabu, (24/06/2026)

Rokan Hulu- Borneoindonesianews.com,-PASIR PENGARAIAN* – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumartini, didampingi Wakil Ketua M. Aidi dan H. Porkot Lubis. Turut hadir unsur anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Penyampaian jawaban dan penjelasan pemerintah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M. Dalam pidatonya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan. Ia mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Laporan Hasil Audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah kita terima pada Kamis, 18 Juni 2026. Alhamdulillah, kita masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Rokan Hulu telah mendapatkan Opini WTP sebanyak 10 tahun berturut-turut, sejak tahun 2016 sampai 2025,” ujar Syafaruddin Poti.

*Rincian Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD 2025*

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati juga memaparkan capaian realisasi keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi Belanja APBD Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp1.901.152.760.598,54 atau 92,78%.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya jika dalam menjalankan amanah pembangunan masih terdapat harapan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Dirinya berterima kasih kepada legislatif yang telah menyetujui bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.

_Kominfo/Ade_/EP

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews