Warga Gang Parit Seribu desa Sungai Raya menunggu Proses 14 Hari Kerja BPN Kubu Raya ” Jika Tidak Kami Akan Demo Lebih Besar Lagi Menurunkan Masa 

Diupdate pada 11 Agustus, 2026 9:52

Tayang Selasa, (11/08/2026)

Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-Wahyu Hariyanto” atau yang sehari- hari dipanggil Akang,yang membawa aspirasi warga gang parit seribu Saat menyampaikan orasi nya

Dikantor ATR BPN Kubu raya pada senin pagi 10/8/2026.

Akang mengatakan,selama ini warga di Gang Parit seribu tidak ada gejolak,atau permasalahan dengan pihak siapa pun kami hidup dan tinggal di gang parit seribu sudah puluhan tahun ,dan tidak pernah gejolak maupun berseteru kepada siapa pun hidup tentram dan damai, ujar nya.

sebelum nya kami sudah mengajukan pembuatan SHM di tahun 2023 ke BPN Kubu raya namun hasilnya hingga sekarang tidak juga pernah di proses ada apa semua ini ujar Akang.,sedangkan dari pihak TNI. diduga sudah 8 Persil yang direalisasikan oleh BPN Kubu Raya, ini yang menjadi pertanyaan besar kami,”

Sedangkan kami juga patuh hukum, dan membayar pajak., ungkap nya.,

Maka kami warga sudah tiga kali ini mediasi ke BPN Kubu raya. Namun apa yang kami dapat tidak ada titik temu nya. ,jelas Akang.

Statmen : Kepala desa Sungai Raya ” Pitut Dwi Yugono ,S.E.dalam pertemuan diruang mediasi menyampaikan tanggapan nya, :

pada waktu itu tanggal 6 bulan Mei 2026, kami mendapat laporan,bahwa ada Tim dari BPN KUBU RAYA,Pemohon dan pihak TNI,dan masyarakat ,semacam pengukuran , ” mohon maaf saya tidak tau dalam istilah nya,” ujar Pitut.

Pada saat itu saya ada kegiatan diluar ,yang diwakili oleh Sekretaris desa,Kasi pemerintahan,kepala dusun,dan RT, Karena RT,merupakan kelembagaan pemerintahan desa,dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah desa., ungkap Pitut diruang mediasi kantor BPN,Kubu raya.Senin.(10/8/26) siang.

Kemudian pada saat itu kami mendapatkan laporan bahwa hasil pengukuran dengan tim dari BPN,Sepertinya tidak ada masalah ,karena tidak ada gejolak tidak ada pernyataan sikap ketidak puasan ” jadi kami fikir pada saat itusudah terjadi semacam kesepakatan antara pemohon dan masyarakat diwilayah yang ada di gang parit seribu, Seperti yang kami tau pak.! .ujar Pitut

Kemudian pada bulan juli kemaren kami mendapat Informasi kata nya ada pengukuran ,tetapi secara resmi pemerintah desa tidak mendapat kan undangan ,kemudian masyarakat juga tidak juga mengetahui itu….Nah ,itu lain lagi cerita nya,..ribut lagi..masyarakat merasa dilangkahi karena bulan mei,juga sudah ada pengukuran,dan tidak ada kesepakatan tertulis,tetapi bulan juli ada pengukuran tim dari BPNKubu raya yang tidak melibatkan pemerintah desa secara resmi dalam bentuk surat maupun Informal, ujar nya., kemudian kami pemerintah desa mendapst laporan dari RT ..terjadi lagi pengukuran .

Karena kami pemerintah desa dan juga mewakili masyarakat kami,..sebenar nya masyarakat hanya hidup tenang ‘ tenang saja, karena katakanlah mereka sudah hidup dan menetap tinggal disitu hampir 40 tahun lebih, mereka juga tidak mengharapkan merasa kaya ditanah itu, mereka ingin tetap tinggal disitu untuk meneruskan kehidupan nya. ‘ jelas Kades.

Kemudian kalau kita bicara tentang , apakah tanah itu milik siapa,…? Memang tidak ada yang tau ..kemudian ketika pemohon pengakuan dari tanah itu juga sampai hari ini apa dasar nya.,dan juga ada Kwitansi ,dan juga Kwitansi tidak menyebutkan letak wilayah ,dan menjadi tanda tanya .jelas pitut.

Kepala desa sungai raya : Pitut Dwi Yugono, S.E. Juga menambahkan sebenarnya masyarakat kami hanya hidup tenang – tenang saja dan kita akhiri perseteruan ini, agar kondusif sangat tidak elok kalau ada lembaga negara berseteru dengan masyarakat , ‘ tutup nya.

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor Utama :Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews