Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) Akan Melakukan Gugatan Hukum Prihal PT Lindai Jaya Lestari.di Duga Melakukan Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan.

Diupdate pada 27 Maret, 2024 9:51

Tayang Rabu, (27/3/2024).
Kampar-Borneoindonesianews.com,-Ketua Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) Sunario, akan melakukan gugatan hukum terkait PT Lindai Jaya Lestari yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit di duga mengelola dalam kawasan hutan di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu(27/3/2024).

Hal tersebut di sampaikan Sunario di kantor Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(Sinta) berdasarkan Surat Kept.Menlhk Nomor : 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 Tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau terlihat dengan jelas bahwa Perkebunan /lahan kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten, Kampar kepada Awak Media.

Somasi Hukum ke -1(satu) sudah kita layangkan surat ke PT Lindai Jaya Lestari, beberapa bulan yang lalu sampai saat ini tidak ada respon.Selanjutnya kita layangkan surat Somasi Hukum ke -2 (dua)ke PT.Lindai Jaya Lestari meminta klarifikasi dalam jangka waktu 7(Tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini ,”Kata Sunario.

Apabila waktu yang kita tentukan tidak ada klarifikasi Somasi Hukum ke -2 (dua)dari PT Lindai Jaya Lestari dengan sangat menyesal akan di lanjutkan gugatan hukum baik secara Perdata maupun Pidana ,”Kata Sunario.

Selanjutnya awak Media melakukan penelusuran ke Perkebunan kelapa sawit dan kantor PT.Lindai Jaya Lestari untuk memastikan aktivitas tersebut.

Di kantor PT Lindai Jaya Lestari di temui seorang wanita yang mengaku sebagai kasir, beliau berkata,”Bapak KTU tidak berada di tempat,ada urusan dinas luar.

Memang benar kebun ini milik PT Lindai Jaya Lestari ,luasnya tidak sampai 700 ha dan ada aktivitas kegiatan perkebunan di dalamnya serta memiliki karyawan ,”Katanya.

Namun apabila PT Lindai Jaya Lestari tidak memiliki perijinan,telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan ,”Tutur Sunario.

“Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,melanggar pasal 50 ayat 3 huruf a dan b,sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menyatakan,”Setiap orang di larang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,”Jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”Pungkas Sunario.

(Sekretaris Redaksi/I.P).

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews