Diupdate pada 13 Mei, 2024 6:46
Tayang Senin, (13/05/2024).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(SINTA) yang bergerak dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat prihatin semakin menjamurnya Illegal Mining di Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,Minggu(12/05/2024).
Hal tersebut di sampaikan Ketua SINTA Sunario,di kantor sekretariat Desa Petapahan dalam acara silaturahim untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan Fisik dan Kimia.
Silaturahim ini didasari semakin rusak nya alam berupa lingkungan hidup oleh tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,”Ucap Sunario.
Modus yang di gunakan untuk merusak lingkungan hidup dengan dalih bermacam ragam atl, ada yang meratakan pertapakan lalu tanahnya di jual untuk kepentingan pribadi,Ada juga penambangan pasir dengan cara disedot menggunakan mesin Dompeng,”Papar Sunario.
Ini tidak bisa di biarkan,dapat mengakibatkan bencana alam berupa tanah longsor atau danau buatan.Tanah juga berserakan di jalan raya yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan serta berubahnya baku mutu UDARA yang tidak sehat bagi masyarakat sekitar,”Tutur Sunario.
Begitu juga Pertambangan yang memiliki IUP lebih menjaga AMDAL nya karena sudah memiliki UKL dan UPL,tapi nyatanya jauh dari harapan dan IUP nya perlu di tinjau ulang kembali,”Ucap Sunario.
“Saya juga bingung ini sudah arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si,untuk menindak tegas pelaku ILLEGAL MINING tanpa pandang bulu,kenapa di Tapung Hulu ILLEGAL MINING menjamur,”Ucap Sunario.
Hal tersebut di atas sudah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Minerba)Pasal 158 disebutkan bahwa :orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,”Kata Sunario.
“Untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menertibkan Illegal Mining yang tidak mengantongi izin beroperasi di Tapung Hulu,demi untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan masa depan Bangsa,”Tutup Ketua SINTA.
(Sekretaris Redaksi/I.P)






