YLBH-KI Desak Kapolres Aceh Barat Tahan Pelaku Pengeroyokan Anak

Diupdate pada 1 September, 2025 5:23

Tayang Senin, (01/09/2025)

Aceh Barat-Borneoindonesianews.com,-Rona Julianda, Ketua Divisi perempuan dan anak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat) mendesak kapolres Aceh Barat untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku pengeroyokan anak dibawah umur yang yang terjadi pada oktober 2024 silam.

Kejadian kekerasan secara ferbal, fisik dan psikis anak dibawah umur ini terjadi Pada malam selasa tanggal 1 oktober kurang lebih pukul 22.00 Wib, di Lr. Gajah, Jl. Manekro, Kec. Johan Pahlawan, dengan pelaku 7 orang perempuan berusia dewasa.

Pada saat itu korban sedang sendirian dirumah karna orang tua korban sedang berada dikampung, pada malam kejadian korban sempat di cekik, ditendang, ditarik bagian rambut, dilempar kunci, dicemooh serta perlakuan keji tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan disebarkan ke media sosial.

Rona menjelaskan, kurang lebih kasus ini sudah berjalan selama 14 bulan, namun pihaknya menilai proses hukum nya tidak jelas arahnya dan tidak ada penahanan terhadap pelaku selama ini.

“Kasus ini sudah 14 bulan berjalan, tapi proses hukum nya lambat dan tidak jelas arahnya, bahkan selama ini tidak ada penahanan terhadap pelaku”.

“Bahkan, korban semenjak mendapatkan perlakukan kekerasan tersebut, korban terpaksa pulang kampung dan pindah sekolah, karna trauma tinggal dikota meulaboh”.

“Kami berharap, pihak Kepolisian resor Aceh Barat tidak main-main terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini”. Tegas rona

Rona Julianda, mendesak agar Kapolres Aceh Barat tidak memberikan toleransi apapun terhadap kasus ini.

“Kami mendesak bapak Kapolres Aceh Barat, agar tidak memberi ruang toleransi terhadap kasus ini, dan desakan penahanan terhadap semua pelaku ini bagi kami jangan sampai pelaku ini melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum, baru polisi bertindak tegas”.

“Jika pelaku sampai melarikan diri ketika waktunya penahanan, artinya Polres Aceh Barat wajib bertanggunh jawab nantinya”.

Rona juga menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan ke kanit PPA Polres Aceh Barat mengenai kasus ini, menurut keterangan pihak PPA sudah beberapa kali menyerahkan berkas ke Kejaksaan namun pihak kejaksaan mengembalikan kembali berkas untuk dilengkapi (P19).

“Kita kemarin komunikasi dengan pihak PPA, kata kanit PPA sudah beberapa kali menyerahkan berkas ke Jaksa, namun pihak jaksa P19 kan agar pihak polisi melengkapi berkas kembali”.

“Namun, Saat kami pertanyakan apa alasan Polisi tidak melakukan penahanan selama
Kurang lebih 14 bulan ini, pihak polisi tidak menjawab untuk menjelaskannya”.

Harapan pihaknya, agar semua pelaku pengeroyokan ini dapat segera ditahan, karna menurut pihaknya itu salah satu alasan korban mendapatkan keadilan.

Murni IB/Kabiro)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews