2 Tersangka Pengedar Sabu Berhasil ditangkap Satresnorkoba; Kosan Wonokromo.

Diupdate pada 3 Mei, 2025 1:25

Tayang Jumat, (02/05/2025).

Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap dua (2)tersangka
kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 40 ( empat puluh ) plastic klips, narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 (enam belas koma empat tujuh empat) gram,di kos Jl.Karang rejo VI , Kec. Wonokromo kota Surabaya, pada hari jumat tanggal 11 april 2025 sekitar pukul 18.00wib.

Dua tersangkan ; S A Binti S; perempuan (43 tahun);
Jln,Wonokromo tengah Kec. Wonokromo Surabaya dan kos Jl. Karang rejo VI, Kec. Wonokromo kota Surabaya.
Dan A C Bin A; laki-laki (31 tahun); Jln,Wonokromo tangkis kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui kasih humas bahwa penangkapan ini merupakan penggeledahan tim di lapangan yang secara aktif melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

“Kami akan terus tindak tegas setiap upaya peredaran narkotika di kota ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar, termasuk DPO yang telah disebutkan oleh para tersangka,”

Dari hasil penyelidikan dari Tersangka S A Binti S
mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr, U (DPO) pada hari rabu tanggal 09 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl.Pulo wonokromo Surabaya secara ranjauan dan tersangka I tidak membeli namun tersangka I diberi terlebih dahulu oleh sdr U (dpo) dengan tujuan untuk dijual dan setelah laku selanjutnya setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. U yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua ) gram narkotika jenis sabu selanjutnya oleh tersangka di bagi bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 ( dua ) paket seharga Rp. 300.000,- yang dijualkan oleh tersangka A C Bin A
sedangkan yang 4 (empat ) paket laku Rp. 600.000,- sedangkan masih menyisakan di dalam barang bukti tersebut yang belum laku terjual namun berhasil ditemukan oleh petugas Satresnarkoba surabaya.

selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi oleh petugas Kepolisian, sedangkan peran dari Tersangka S A Binti S sebagi kuriri dari tersangka A C Bin A yaitu apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka S A Binti S maka tersangka A C Bin A bisa memperjual kan.

Bahwa Tersangka S A Binti S melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr,U (dpo) masih 2 (dua ) kali.

Barang bukti yang diamankan petugas 40
(empat puluh) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 ( enam belas koma empat tujuh empat) gram; 1 (satu) tas slempang warna hitam ;
1 (satu) timbangan elektrik; dan 1 (satu) sekrop plastic,1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong; 1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger; 1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu; 1 (satu) Hp Vivo dengan no sim card; 1 (satu) hp merk realme.

Atas perbuatan’Nya dua twrsangakan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Bram Lodu/Korwil Jatim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews