Kepala Desa Kuala Dua Terkesan Abaikan Hak Perangkat Desa, Tidak Mengacu Kepada Putusan PTUN.

Diupdate pada 1 Maret, 2024 12:51

Tayang Jum’at, (01/03/2024)

Kubu Raya-Borneoindonesianews.com-Ketua Porum Peduli Desa Kuala Dua, HERRI.Z.AR, Pada hari Selasa,27/02/2024, bersama beberapa Tokoh Masyarakat Kuala dua , mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, untuk menyampaikan surat keputusan pengadilan PTUN yang dimenangkan Sekretaris Desa Kuala dua juga Staf desa Kuala dua tahun 2021.

Sampai sekarang berjalan tahun 2024, ini belum ada niat baik oleh Abbas.S,Ag .selaku kepala desa Kuala dua, ujar Herri, sewaktu diwawancarai oleh awak media di Vaviliun Kantor Kejaksaan tinggi kalbar, 27/02/24.Siang.

Herri, berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Tindakan dari kepala desa Kuala dua untuk mengembalikan dan juga membayar hak-hak atau gaji, baik sektretaris desa sesuai hasil putusan PTUN Jakarta , juga surat pernyataan yang di buat Abas S.Ag yang di saksikan oleh Sekda kubu raya dalam isi surat pernyataan Abbas akan mengembalikan dan membayar hak hak yang menang dalam perkara PTUN .ujar, nya

Namun sampai tahun. 2024 tidak dilakukan oleh kades Kuala dua Herri menilai Abbas, Sebagai pejabat desa yang mengayomi masyarakat tidak mengacu kepada sila ke, 5 dari Pancasila, Terkesan tidak patuh dengan keputusan Hukum yang berlaku terang Herri.

Herri selaku Ketua Porum Peduli Desa Kuala Dua kecamatan sungai Raya kabupaten kubu raya harap ,nya kepada Pihak Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar ,Agar dapat memproses dan menanggapi Surat Laporan yang kami sampaikan, Pungkas, nya.

Korwil KalBar :Rudi Halik
Editor :Robert T Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews