Diupdate pada 10 Oktober, 2024 7:45
Tayang Kamis, (10/10/2024)
Pematang Siantar-Borneoindonesianews.com,-Warga masyarakat Kelurahan Melayu khususnya yang tinggal di Gang Karya Islam (Bangsal) merasa resah, dan kecewa kepada Pemko Siantar yang selalu mengabaikan keluhan mereka akibat dari bisnis Ilegal
Penangkaran sarang burung walet yang ada di daerah pemukiman mereka.
Gedung – gedung bangunan dijadikan sarang burung walet berada diseputaran Jalan Wahidin, Jalan Tanah Jawa dan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Apalagi Gedung Yang Dijadikan Sarang Burung Walet Tersebut Berdekatan Langsung Dengan Rumah Ibadah Seperti Masjid Al Munawaroh.
Warga disekitar bangunan mulai mengeluh karena bunyi suara bising yang dikeluarkan dari gedung sarang burung walet tersebut dan mengganggu pendengaran, terutama saat akan melakukan aktivitas ibadah seperti Sholat.
“Lagian inikan kawasan pemukiman penduduk bukan kawasan tempat ternak, masa tiap hari seperti hutan rimba kampung kami ini, karena suara dari sarang burung walet itu, bahkan saat jam sholatpun juga tetap berbunyi, sehingga sangat mengganggu lah, untuk itu kami minta kepada Pemko Siantar melalui dinas terkait untuk segeralah membubarkan sarang burung walet dari kampung kami ini,” kata seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan tinggal di Gang Mendut.
“Diduga Oknum Satpol PP Siantar Terima Uang Stabil Dari Pengusaha Sarang Burung Walet.”
Dari rekaman suara ada yang menyatakan bahwa di duga ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Siantar menerima uang stabil dari pengusaha burung walet yang ada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Hal ini bisa menjadi bukti tidak beraninya pihak Satpol PP mengambil tindakan Penutupan atau Pembubaran sarang burung walet tersebut.
Informasi terkait dugaan oknum Satpol PP menerima uang stabil diketahui tim media ini dari hasil wawancara langsung dengan orang kepercayaan Pengusaha sarang burung walet yang biasa namanya dipanggil Koko, Kamis (03/10).
Dalam rekaman suara jelas terdengar dikatakan “Justru orang Satpol PP tiap bulan dapatan dari sini,” ujar Koko salah seorang Penjaga Sarang Walet yang ada di Bangsal.
Menanggapi hal itu Praktisi Hukum Rony Samosir, SH, MH saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa sudah jelas penakaran sarang burung walet tersebut melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib bersih lingkungan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Pematang Siantar.
Apalagi terkait dugaan uang Stabil (bulanan) yang diterima oknum Satpol PP, secara yuridis menurut Penjelasan Pasal 12 B UU tahun 2001 itu termasuk gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian secara luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon komisi dan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan lain sebagainya jelas Roni Samosir SH, MH kepada awak media di cafe Neraca Jalan Cokro, Rabu (09/10/2024).
Sementara Plt Satpol PP Siantar Mangaraja Nababan ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya keluhan Masyarakat dengan adanya sarang burung walet dan dugaan adanya oknum satpol PP yang menerima uang bulanan dari pengusaha burung walet mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait maraknya gedung-gedung yang menjadi sarang burung walet.
“Siapa yang menerima dari Satpol PP dibilang aja namanya Bang. Kami akan tindaklanjuti. Jangan jadi jelek nama Satpol PP. Bila tidak bisa menunjukkan orang dan namanya itu pencemaran nama baik instansi Pemerintah. Harus Berbicara sesuai fakta kami menunggu namanya ya Bang. Terimakasih,” balas Plt Satpol PP itu lewat sambuangan WhatsApp kepada awak media.
(Gucci Heri)






