Diupdate pada 10 September, 2026 7:14
Tayang Kamis, (10/09/2026)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya menyelidiki kebakaran lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi, Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 75 hektare.
Pengecekan lokasi dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengumpulkan bahan keterangan guna menelusuri titik awal dan penyebab kebakaran.
Berdasarkan hasil pengecekan awal dan keterangan pihak perusahaan, kebakaran pertama kali diketahui terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rencana Blok I35 areal HGU PT Pinang Witmas Abadi.
Dari sekitar 75 hektare lahan yang terbakar, kurang lebih 7 hektare di antaranya telah ditanami kelapa sawit. Sementara sebagian besar lahan lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.
Pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun, saat Satgas Gakkum melakukan pengecekan, api dilaporkan masih meluas sehingga proses pemadaman terus dilakukan.
Di sisi lain, polisi mulai mengurai peristiwa tersebut dari aspek penegakan hukum. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan atau diketahui sebagai pelaku. Satgas Gakkum masih menelusuri titik awal api, kondisi lahan, aktivitas di sekitar lokasi, serta rangkaian kejadian sebelum dan saat kebakaran berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tim juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan saksi di sekitar lokasi. Seluruh informasi yang diperoleh akan kami verifikasi dan dalami untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Ade menjelaskan, Kamis (10/9/26).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara bertahap dan polisi tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan kebakaran diperoleh.
“Penyelidikan masih berjalan. Tim Satgas Gakkum Polres Kubu Raya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, berkoordinasi dengan instansi teknis, serta mencocokkan data dan kondisi faktual di lapangan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengecekan tersebut, petugas memasang police line dan baliho di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sejumlah saksi di sekitar TKP juga telah dimintai keterangan.
Penyelidikan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat, manajemen kebun, serta pimpinan PT Pinang Witmas Abadi. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya untuk mencocokkan data kawasan HGU, status serta peruntukan lahan dan informasi teknis lainnya.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan api dapat dikendalikan dan pada saat bersamaan proses penegakan hukum tetap berjalan. Kami akan bekerja berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan hasil pendalaman di lapangan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan. Satgas Gakkum Satreskrim Polres Kubu Raya memastikan setiap temuan di lapangan akan ditelusuri dan diverifikasi sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pewarta:Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor :Robet T. Silun
Call Centre : 110






