Diupdate pada 10 September, 2026 8:40
Tayang Kamis, (10/09/2026)
PASIR PENGARAIAN, RIAU-Borneoindonesianews.com,-Suasana ruang Mediasi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terlihat santai dan substansi antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( Sinta) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL ).Mediasi ini di laksanakan sebelum sidang lanjutan 2 pokok perkara lingkungan hidup yang kini memasuki tahap ketiga.Kamis 10 September 2026.
Resume mediasi berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman mengadili perkara lingkungan hidup dan penyelesaian damai di utamakan untuk perkara lingkungan hidup,
Yayasan Sinta mengajukan dua nomor perkara terpisah yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perkara pertama dengan nomor 197/Pdt/SUS-LH/2026/PN Prp secara khusus menyoroti dugaan Perkara Kolam Limbah Kedap Air.
Perkara Kedua nomor: 201/Pdt/Sus- LH/2026/PN prp secara khusus menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pihak Penggugat —Yayasan Sinergi Nusantara Abadi yang hadir antara lain : Sunario (Ketua ), Netty Agustin (Sekretaris ), Irwansyah.P (Ketua Pengawas), Reyhan Amir Tambunan (Wakil Ketua), Kholijah (Wakil Bendahara ).
Pihak Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari diwakili oleh Surya Darma,S.Ag ,M.H (Kuasa Hukum). Turut Tergugat I Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia tidak hadir .
Turut Tergugat II Bupati Rokan Hulu di wakili Kabag Hukum Juliar & Moel .
Turut Tergugat III Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu di wakili Moel.
Dasar hukum Penggugat Yayasan Sinta , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap Pabrik Kelapa Sawit wajib memiliki Kolam Limbah Kedap Air yang berfungsi dengan baik dan dibangun dengan sistem kedap air, agar air limbah tidak merembes, tidak bocor, dan tidak mencemari tanah maupun air tanah di sekitar lokasi lingkungan sekitarnya.
Bahwa untuk dan atas nama kepentingan penggugat dengan ini menyampaikan Resume mediasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari dapat memperbaiki instalasi pengolahan air limbah dengan pemasangan lapisan kedap air di setiap kolam sesuai standart tehnis operasional prosedur (SOP) serta bersedia melindungi masyarakat sekitar dan mencegah resiko pencemaran lingkungan baik saat ini maupun yang akan datang .
Sementara dalam perkara nomor 201/Pdt/Sus-LH/2026/PN Prp, Yayasan Sinta menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Andika Permata Sawit Lestari di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa sungai dan kawasan di sekitarnya adalah kawasan lindung yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan
Kawasan sempadan sungai adalah kawasan lindung yang fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan lain, termasuk penanaman tanaman komersial seperti kelapa sawit. Sempadan sungai berfungsi menjaga kestabilan tebing sungai, menyaring air masuk ke sungai, dan menjadi habitat flora fauna.
Kedua perkara ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan berlapis, meliputi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, peraturan pelaksana yang ditegaskan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 5 tentang Sungai dan Sempadan Sungai.
Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang batas minimal sempadan sungai yang tidak boleh diubah fungsinya; serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar. Semua ketentuan ini telah jelas dan tegas — tidak boleh ada penanaman sawit maupun aktivitas yang merusak fungsi sempadan sungai.
Bahwa untuk dan atas nama kepentingan penggugat dengan ini menyampaikan Resume mediasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari di wajibkan menanam tanaman jenis kayu yang berakar tunggang di Daerah Aliran Sungai (DAS )untuk mengembalikan pungsi nya serta memberikan perhatian khusus kepada nelayan tradisional sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar .
Mediasi di pimpin langsung Hakim mediator Bestari Elda Yusra ,SH,MH ,menyampaikan baik terhadap penggugat yayasan Sinta maupun tergugat PT Andika Permata Sawit Lestari melalui kuasa hukum nya untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku .Sidang Mediasi di selanjutnya kamis depan ,17 September 2026 ,”Pungkas Hakim Mediator.
(Sumber: Yayasan Sinergi Nusantara Abadi ).
Editor Utama : Robet T. Silun






