Direktur PDAM Padang Pariaman “A” Tak Berikan Hak Karyawan Pensiun.

Diupdate pada 28 Februari, 2025 9:05

Padang Pariaman-Borneoindonesianews.com,-Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), diduga tidak memberikan Hak Karyawannya yang sudah pensiun.
Hal ini dibenarkan oleh seorang karyawan PDAM Padang Pariaman Aliasman, SE, 58 tahun, merasa dizalimi dan dibohongi oleh mantan direkturnya.

Hal ini di jelaskan Aliasman di hadapan awak media ketika dikonfirmasi dikediaman orang tuanya sungai laban nagari kuraitaji timur padang pariaman sumatera barat sabtu,(22/02/25), seusai membaca berita dari salahsatu media online yang judul beritanya”Direktur Aminuddin”PDAM Padang Pariaman Sedang Baik Baik Saja”… setelah saya membaca ucapan dari direktur PDAM Aminuddin, yang dia mantan pimpinan saya ketika saya masih menjadi karyawan di perusahaan air minum.

Yang dipaparkan Aminuddin di salahsatu media online itu banyak bohongnya, bahkan dia tergolong orang munafik dalam ajaran islam, dengan enteng dia mengatakan bahwa keadaan di PDAM Padang pariaman sedang baik baik saja, baik itu mungkin bagi diri pribadinya, tapi tidak baik bagi 12 orang karyawan yang sudah pesiun, jelas Aliasman.

“terbukti dari 12 orang karyawan yang sudah pensiun dari perusahaan daerah air minum ini, sudah hampir dua tahun belum juga diberikan hak saya oleh Aminuddin selaku direktur di perusahaan ini, dan saya sendiri memang sangat merasa di zalimi dan di bohongi, setiap saya menagih hak saya sebagai karyawan, dia hanya menguber janji yang tidak pernah di tepati, seperti cendera mata berupa emas yang harus diterima karyawan yang sudah pensiun sampai sekarang tidak diberikan, padahal sudah ada tertera dengan jelas dalam peraturan perusahaan yang BUMD ini.

Masih ada lagi hak saya yang belum dibayarkan oleh direktur PDAM Padang pariaman ini, seperti uang pesangon enam bulan gaji dan yang lainnya, bahkan sekarang ini saya juga dituntut oleh karyawan PDAM terkait tunggakan pemakaian air yang belum saya bayarkan dan saya juga di ancam “kalau pembayaran air PDAM belum saya lunasi maka aliran kerumah saya akan diputus oleh pihak perusahaan air minum” akuan Aliasman.

saya sangat memahami mana yang hak saya dan mana yang hak orang lain, tapi karena hak saya tidak dibayarkan oleh pihak PDAM, maka dengan terpaksa hak dari PDAM saya tangguhkan pula, dan akan saya bayarkan apabila hak saya sudah diberikannya.

Selama ini saya sudah banyak berusaha dan bermohon kepada pihak yang berwenang di perusahaan air minum ini, terkait untuk meminta hak saya sebagai karyawan yang sudah pensiun, namun semua usaha saya sampai saat ini sia sia belum berhasil, kepada semua pihak atau yang berwenang di perusahaan ini saya mohon untuk bisa mencarikan solusinya, agar hak saya bisa bi berikan seutuhnya dengan segera.

Kepada bupati terpilih saya mohon untuk mencarikan solusinya, agar hak dan harapan saya ini bisa terpenuhi, karena sekarang saya sudah pensiun, jadi tidak bisa untuk menafkahi keluarga saya dengan maksimal, maka dari itu saya sangat berharap uang dari pensiunan saya itu akan dijadikan modal usaha sebagai penyambung kebutuhan sehari hari keluarga saya. harapan Aliasman.

Saat dilakukan konfirmasi mengenai gaji pensiunan/pensangon yang belum diberikan dengan Direktur PDAM ia mengatakan, “semua dilakukan secara antri bergilir”ucapnya.

Sudah lebih dari satu tahun setengah pensiun sebagai karyawan PDAM, sampai sekarang belum menerima penghargaan berupa emas seberat lima emas yang berlogo Perpamsi, dan uang pesangon sebesar enam bulan penghasilan gaji, hal seperti ini memang sudah berlaku bagi karyawan yang telah dahulu pensiun.

Dalam peraturan sudah dituangkan dalam surat keputusan direktur PDAM nomor : 73/KPTS/PDAM.PD.PRM/Desember -2017. Tentang pemberian penghargaan dan pesangon kepada karyawan yang telah mencapai masa pensiun.

Karena sudah terlalu lama hak saya tidak diberikan, saya sudah berupaya untuk meminta dan bermohon kepada direktur PDAM, baik secara lisan maupun tulisan namun upaya dan harapan saya tidak membutuhkan hasil, nampaknya sang direktur PDAM tidak menanggapi dengan sungguh-sungguh terkait hak saya ini.

Yang membuat saya merasa lebih berhiba hati, ada karyawan yang seangkatan dengan saya, barusaja pensiun dia mendapatkan semua haknya, Disi saya merasa dizalimi oleh direktur PDAM ini.

Kepada semua pihak, apalagi yang berkaitan dengan perusahaan negara PDAM Padang Pariaman ini, supaya bisa memberikan masukan, agar terbuka pintu hati direktur PDAM ini untuk memberikan Hak saya, karena ini hak yang saya harapkan setelah pensiun dan juga harapan keluarga saya, namun hutang dunia dan akhirat oleh direktur PDAM ini, kalau tidak dibayarkannya. Tambah Aliasman.

 

(Z)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews