Bahaya Senyap Ketika Partikel Kecil Berdampak Besar

Diupdate pada 30 April, 2025 7:13

Tayang Rabu, (30/04/2025)

Kaltim-Borneoindonesianews.com,-Debu di tempat kerja seringkali dianggap sepele, padahal dampaknya sangat serius bagi kesehatan pekerja. Pernahkah kita semua berpikir, seberapa banyak pekerja yang memang benar-benar paham akan risiko ini? Faktanya, paparan debu dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga penyakit kronis yang sulit disembuhkan.
Debu sendiri terbentuk dari partikel-partikel kecil yang terlepas dari bahan padat akibat proses seperti pemotongan, pengampelasan, pengeboran, atau pembakaran. Jenis debu di tempat kerja sangat bervariasi, mulai dari debu kayu, debu silika, debu batu bara, hingga debu asbes yang sangat berbahaya. Kita bayangkan bagaimana partikel-partikel ini masuk, mengendap di paru-paru pekerja, dan menimbulkan iritasi, infeksi bahkan kanker. Tak jarang, efeknya baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Hasil penelitian Nur Shinta Retno Hapsari tahun 2005 dari 23 orang tenaga kerja pembakaran batu gamping terdapat 20 orang mengalami gangguan kapasitas vital paru. Hasil penelitian Adil Ustiawan tahun 2005 dari 20 orang tenaga kerja pembakaran batu gamping terdapat 15 orang mengalami gangguan penglihatan. Hasil penelitian Anhar Arif Setiadi tahun 2005 pada 39 orang tenaga kerja terdapat 28 orang pekerja mengalami gangguan kapasitas vital paru.(Santi Fusia Destriani,UNNES)
Secara umum, dilangsir dari Government of Albreta 2010 risiko kesehatan akibat debu di tempat kerja meliputi:
• Penyakit saluran pernapasan, seperti bronkitis kronis dan asma kerja
• Pneumokoniosis, yaitu penumpukan debu di paru-paru (contohnya silikosis akibat debu silika dan asbestosis akibat debu asbes)
• Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan
• Peningkatan risiko kanker, terutama dari debu asbes dan beberapa debu logam berat.
Rasa kagum dan prihatin melihat para pekerja di industri konstruksi, tambang, hingga manufaktur—yang setiap harinya bergulat dengan debu namun kadang menganggap remeh perlindungan diri.
Untungnya, pemerintah tidak tinggal diam terhadap bahaya ini. Di Indonesia, ada beberapa regulasi penting yang melindungi pekerja dari bahaya debu, di antaranya:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
• Mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya termasuk paparan debu.
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
• Membatasi kadar debu di udara lingkungan kerja agar tidak melebihi ambang batas, dan mewajibkan pemantauan rutin kualitas udara serta penggunaan alat pelindung diri (APD).
• Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
• Mengharuskan perusahaan membuat sistem manajemen dalam mengendalikan risiko, termasuk risiko debu.
• Kepmen No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Teknis Pertambangan
• Keputusan ini memberikan panduan teknis untuk pengendalian debu di sektor tambang, seperti penyemprotan air di jalan tambang dan pemasangan penutup pada sumber debu. Selain itu, perusahaan diwajibkan mengukur kadar debu dan melakukan perbaikan bila melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, seharusnya penerapan peraturan ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi budaya pencegahan di setiap lini pekerjaan. Perusahaan wajib menyediakan APD berkualitas, ventilasi yang baik, hingga pelatihan rutin untuk pekerja.
Paparan debu bukan isu sepele, dan edukasi adalah langkah kunci. Setiap pekerja berhak tahu dan mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika regulasi dipatuhi, perusahaan dan pekerja sama-sama diuntungkan, kesehatan lebih terjaga, produktivitas meningkat. Jadi, jangan anggap remeh urusan debu. Sekecil apapun partikelnya, dampaknya bisa sangat besar.
“Keselamatan seharusnya tidak menjadi prioritas. Itu seharusnya menjadi prasyarat.”— Paul O Neill.(yp)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews