Buronan 1 Orang Kabur, Polsek Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu 1,55 Gram

Diupdate pada 24 Juli, 2026 5:47

Tayang Jum’at, (24/07/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Polsek Rambah Samo berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Seorang pria berinisial A.N, 27 tahun, ditangkap petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Desa Sungai Salak.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Sungai Salak.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat mendapati dua orang yang diduga sedang bertransaksi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi itu, satu orang berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penggeledahan terhadap A.N, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Hasil tes urine sementara terhadap tersangka juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A.N diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang kabur serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

_(Humas Polres Rohul/EP)

Editor Utama: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews