Patuhi Hukum, Ahli Waris Kamarudin Hentikan Aktivitas Pengelolaan Limbah Pabrik PT. SNP

Diupdate pada 14 Mei, 2025 8:40

Tayang Rabu, (14/05/2025)

Seruyan – borneoindonesianews.com Sebagai bentuk upaya mentaati hukum dan ketetapan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, semua pihak ahli waris Kamarudin dipimpin kuasa hukum Peri Susanto akhirnya melakukan penghentian aktivitas pengelolaan limbah pabrik PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) pada lahan yang disengketakan, Selasa (14/5/2025).

Dimana penghentian aktivitas pengelolaan limbah itu, adalah dengan menutup semua kran atau pipa saluran limbah dari pabrik ke kolam penampungan.

“Tindakan yang kami ambil ini sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap hukum. Mengingat sudah selama 18 hari proses penyelidikan yang dilakukan Polres Seruyan, sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali. Maka dengan ini, kami mengambil alih untuk melakukan penghentian aktivitas ini supaya tidak berakibat pada hal-hal yang tidak kita inginkan kedepannya,” kata Peri.

Peri Susanto menegaskan, sebelum tindakan penghentian itu mereka lakukan, terlebih dulu dia mewakili seluruh ahli waris melayangkan pemberitahuan kepada pihak perusahaan untuk menemui mereka dilokasi lahan yang disengketakan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satupun pihak pimpinan perusahaan datang menemui mereka.

“Penghentian aktivitas pada lahan yang disengketakan ini, kita tetap meminta pada petugas keamanan atau security yang berada dilokasi untuk ikut menyaksikan, guna memastikan bahwa tak ada satupun properti atau peralatan milik perusahaan yang kami rusak,” ungkapnya.

Peri mengungkapkan, upaya ini dilakukan guna mencari itikad baik perusahaan dalam penyelesaian masalah sengketa lahan ini.

“Dari awal kami belum pernah ditemui pihak perusahaan. Upaya penghentian yang kami lakukan ini, saya tegaskan bahwasannya kami mengambil langkah ini sebagai bentuk ketaatan kami pada hukum. Kami berharap, setelah upaya penghentian aktivitas ini dilakukan, supaya perusahaan bisa merespon cepat apa yang menjadi tuntutan kita,” ungkapnya.

Sementara itu adapun luasan lahan yang diserobot oleh PT. SNP milik keluarga ahli waris Kamarudin, terbagi menjadi dua titik, titik pertama pada Blok H26 Devisi X seluas tujuh hektar dan titik kedua berada di kolam pengelolaan limbah seluas tiga hektar “Tegas Peri”.

(Parij)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews