Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru: Tak Ditemukan Indikasi Tindak Pidana Pembunuhan

Diupdate pada 29 Juli, 2025 7:50

Tayang Selasa, (29/07/2025)

Jakarta-Borneoindonesianews.com,- Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya merilis hasil penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), Selasa (29/7/2025). Berdasarkan penelitian dari Puslabfor Bareskrim Polri , yang disampaikan AKP Ade Laksono selaku ahli toksikologi , tim ahli tidak menemukan kandungan racun di dalam tubuh korban, sehingga mengesampingkan dugaan awal terkait unsur pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan berbagai pihak ahli untuk meneliti 103 barang bukti yang diamankan.

“Kami berkoordinasi dan menggandeng para ahli terkait untuk melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah diamankan,” ujar Kombes Pol Wira dalam jumpa pers. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pembuktian secara scientific investigation guna mengungkap peristiwa yang terjadi.”

Salah satu temuan krusial datang dari Puslabfor Bareskrim Polri. Ahli toksikologi, AKP Ade Laksono, menyatakan bahwa sampel organ dan cairan tubuh Arya Daru tidak menunjukkan adanya senyawa toksik umum, seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, maupun narkoba. “Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel organ dan cairan tubuh milik ADP tidak terdeteksi adanya senyawa toksik umum,” terang AKP Ade. Dalam tubuh Arya, hanya ditemukan kandungan paracetamol dan chlorpheniramine, zat yang umumnya berasal dari obat pereda nyeri. Meskipun demikian, penyebab pasti kematian Arya Daru masih dalam proses pengungkapan oleh Polda Metro Jaya.
Kematian Arya Daru, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning di indekosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sempat memicu berbagai spekulasi. Proses penyelidikan ini pun diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, Kemlu, hingga Kemenko Polhukam.

Setelah melalui penelitian barang bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa penyelidikan telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana pembunuhan dalam kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

(Lly)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews