Diupdate pada 3 April, 2026 7:38
Catatan Raden Kemal
Sekertaris Redaksi Media Borneo Indonesia
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-
Tayang Jum’at,(03/04/2026)
Di tingkat paling bawah, sebenarnya negara sudah memiliki sistem yang terlihat rapi. Ketua RT diminta mendata warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pangan (bapang). Proses ini bukan sekadar formalitas. Kami turun langsung, melihat kondisi warga, mempertimbangkan secara sosial, bahkan membawa tanggung jawab moral di hadapan lingkungan sendiri.
Data tersebut kemudian disahkan oleh Ketua RW, diserahkan ke kelurahan, lalu diteruskan ke dinas sosial. Secara teori, ini adalah rantai distribusi yang ideal: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Namun realitas di lapangan berkata lain.
Saat bansos dibagikan, justru muncul nama-nama penerima yang tidak sesuai dengan daftar yang telah diajukan oleh para Ketua RT. Bahkan di wilayah Kelurahan Kecapi, tepatnya RW 17, terdapat penerima manfaat yang sama sekali tidak pernah masuk dalam data usulan warga. Lebih ironis, bantuan justru diterima oleh mereka yang secara ekonomi tergolong mampu, hal ini pun terjadi di wilayah RW yang lain di kelurahan yang sama.
Kejadian lain menunjukkan masalah yang lebih serius. Seorang warga yang jelas terdata dan layak menerima bantuan, saat hendak mengambil haknya di kelurahan justru didiskualifikasi. Alasannya karena NIK tidak sesuai dengan data pusat, bahkan disebut terdaftar sebagai warga beralamat di Jakarta.
Di sini muncul pertanyaan mendasar:
Data siapa yang sebenarnya dipakai oleh negara?
Jika data dari RT dan RW yang paling memahami kondisi riil warga diabaikan, lalu digantikan oleh data pusat yang tidak akurat, maka seluruh proses pendataan di tingkat bawah hanya menjadi formalitas administratif sibuk di awal, sia-sia di akhir. Lalu apakah ini semacam titipan ?
Yang lebih mengkhawatirkan, ini bukan kejadian sekali dua kali. Hampir setiap tahun pola yang sama terus berulang. Bansos salah sasaran, warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan, sementara yang mampu malah menerima.
Ketika ditelusuri hingga ke tingkat kelurahan dan dinas sosial, jawaban yang muncul hampir selalu sama:
“Ini kebijakan pusat, kami tidak bisa apa apa ”
Kalimat ini seolah menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab.
Padahal, jika kebijakan pusat yang menjadi acuan utama, lalu untuk apa RT dan RW diminta melakukan pendataan ? Mengapa waktu, tenaga, dan kepercayaan masyarakat dihabiskan untuk sesuatu yang pada akhirnya tidak digunakan ?
Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi bantuan. Ini menyangkut kredibilitas negara dalam mengelola data rakyatnya sendiri.
Masalahnya bukan karena negara kekurangan data, tetapi karena gagalnya penyelarasan data. Ketika data pusat tidak sinkron dengan data lapangan, dan tidak ada mekanisme koreksi yang efektif, maka distribusi bantuan menjadi tidak tepat sasaran, tidak adil, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bansos tidak lagi menjadi instrumen keadilan sosial, melainkan justru menjadi sumber ketidakpercayaan publik.
Sudah saatnya pemerintah berhenti berlindung di balik istilah “kebijakan pusat”. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengevaluasi sistem secara menyeluruh, membuka ruang sinkronisasi nyata antara pusat dan daerah, serta memastikan bahwa data dari RT dan RW tidak hanya dikumpulkan, tetapi benar-benar digunakan.
Karena pada akhirnya, yang paling tahu siapa yang membutuhkan bukanlah sistem di pusat, melainkan masyarakat itu sendiri tetangga di sekitar, serta para pengurus RT dan RW yang setiap hari hidup bersama warganya.
(Redaksi)






