Diupdate pada 23 Mei, 2026 5:21
Tayang Sabtu,(23/05/2026)
KETAPANG-Borneoindonesianews.com,-Penyediaan bahan ajar yang memadai merupakan komponen krusial dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Salah satu bahan pendamping yang banyak digunakan adalah Lembar Kerja Siswa (LKS), yang berfungsi sebagai sarana latihan, penguatan materi, dan penilaian proses pembelajaran. Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pengadaan LKS telah menjadi prioritas anggaran pendidikan dengan alokasi mencapai miliaran rupiah, namun pemantauan menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kepatuhan regulasi dan praktik di lapangan, terutama terkait mekanisme pembayaran dan kepatuhan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, LKS dikategorikan sebagai buku pendamping yang keberadaannya melengkapi buku teks utama. Pasal 63 undang-undang ini secara tegas melarang praktik jual-beli atau pembebanan biaya buku pendamping kepada siswa dan orang tua murid; seluruh kebutuhan wajib dipenuhi melalui anggaran sekolah, baik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan teknis dipertegas melalui Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Satuan Pendidikan dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 jo. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam aturan ini ditegaskan tiga prinsip utama:
(1) minimal 10% alokasi dana wajib diperuntukkan bagi buku dan perpustakaan;
(2) pengadaan harus dilakukan melalui sistem resmi seperti SIPLah atau e-Katalog LKPP; dan
(3) seluruh judul yang digunakan wajib terdaftar dan lolos kurasi di laman buku.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian dengan kurikulum nasional.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya bagi oknum yang terbukti melakukan pemahalan harga, mengambil keuntungan pribadi, atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun hak pihak ketiga.
Data resmi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan total alokasi dana untuk pengadaan buku dan LKS pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp5,12 Miliar. Sumber pendanaan terbagi atas dua sumber utama: Rp3,85 Miliar bersumber dari alokasi wajib Dana BOSP, dan Rp1,27 Miliar berasal dari pos anggaran murni APBD Kabupaten Ketapang.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 312 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh wilayah, meliputi 196 Sekolah Dasar, 62 Sekolah Menengah Pertama, 30 jenjang SMA/SMK, serta 24 lembaga PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, yang secara keseluruhan melayani 68.247 peserta didik. Rata-rata kebutuhan yang dipenuhi berkisar antara 3 hingga 5 judul LKS per siswa, dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi resmi: Rp18.000–Rp35.000 untuk jenjang SD, Rp25.000–Rp45.000 untuk SMP, dan Rp30.000–Rp60.000 untuk jenjang SMA/SMK.
Berdasarkan laporan pemantauan Dinas Pendidikan per pertengahan Mei 2026, baru 86% satuan pendidikan yang telah menjalankan prosedur secara patuh: melakukan pengadaan melalui jalur resmi, menggunakan anggaran yang tersedia, dan membagikan bahan ajar secara gratis. Sementara itu, ditemukan ada beberapa ketidaksesuaian yang berulang terjadi:
Salah satunya masalah yang paling krusial adalah adanya tunggakan pembayaran. Tercatat 9 satuan pendidikan terdiri dari 5 SD, 3 SMP, dan 1 SMA telah menerima barang lengkap dan menandatangani berita acara serah terima, namun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan total akumulasi senilai Rp198,4 Juta. Alasan yang dikemukakan meliputi anggaran yang diklaim belum cair, administrasi dianggap belum lengkap, hingga alasan pergantian kepala sekolah yang menyebabkan ketidakjelasan tanggung jawab. Padahal bahan ajar tersebut telah digunakan secara aktif dalam proses pembelajaran harian. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat teguran tertanggal 12 Mei 2026 dengan batas waktu pelunasan akhir bulan Mei, serta peringatan tegas bahwa ketidakpatuhan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pelaporan ke Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.
Kemudian, terdapat 2% sekolah yang menggunakan LKS yang tidak terdaftar dan belum lolos kurasi, sehingga berisiko tidak sesuai dengan standar isi, kebahasaan, dan penyajian yang ditetapkan pemerintah.
Berbagai penyimpangan tersebut menimbulkan dampak berjenjang: bagi penyedia barang, keterlambatan pembayaran mengganggu arus kas usaha dan menimbulkan beban biaya operasional tambahan; bagi masyarakat, praktik pungutan menambah beban ekonomi keluarga dan bertentangan dengan semangat pendidikan yang terjangkau; serta bagi lembaga pendidikan, hal ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana negara.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang telah merencanakan langkah strategis:
(1) penyelenggaraan bimbingan teknis pada Juni 2026 untuk menyamakan pemahaman regulasi di kalangan kepala sekolah, bendahara, dan pengurus komite;
(2) pembentukan tim pemantau khusus yang memverifikasi alur proses mulai dari perencanaan hingga penyelesaian pembayaran; dan
(3) memperluas akses mekanisme pelaporan bagi masyarakat untuk mengawasi praktik penyimpangan di lapangan.
Pengadaan LKS merupakan amanah konstitusional yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang berkualitas. Kepatuhan terhadap regulasi dan penyelesaian kewajiban secara tepat waktu menjadi syarat mutlak agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu pendidikan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Ketapang.
Y.
Editor Utama : Robet T. Silun






