Diupdate pada 27 Mei, 2026 10:16
Tayang Rabu, (27/05/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dalam Operasi yang digelar pada jumat(22/5/2026)sekitar pukul 21.30 wib. Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bungo dikawasan Rantau Keloyang Simpang Bangko, RT 002-RW 001,Kelurahan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo,melalui Kasat Narkoba Polres Bungo,
AKP. Panji Lazuardi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan terkait dugaan adanya aktivitas peredaran Narkotika diwilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata., S.H., M.H, CPHR langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan,petugas mendapatkan tiga orang pria yang berada dilokasi tersebut diduga sedang melakukan aktivitas terkait dengan peredaran narkotika dipinggir jalan, Tim Opsnal langsung melakukan penindakkan dan mengamankan tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial, KR(34),BA(20),dan A(38)
Saat pengeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti berupa, plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, tiga buah paket kecil siap edar, dan pil ekstasi merek kodok warna biru serta alat isap sabu(bong),kaca pirex,satu buah timbangan digital,satu buah sendok dari pipet dan beberapa puluhan plastik klip kosong diduga sebagai alat yang digunakan terduga pelaku untuk mengemasi narkotika.
Selain narkotika jenis sabu,petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam dengan berbagai merek,empat unit sepeda motor,dompet serta tas sandang diduga milik terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, menyebutkan adapun total berat bruto barang bukti sabu mencapai 45,16 gram.
“Selanjutnya ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya para terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2)jo,dan pasal 112 ayat (2) UU.RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika,terkait dengan peredaran dan kepemilikkan narkotika golongan 1.bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Selain itu,penyidik juga menerapkan pasal 609 ayat (2),huruf.a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023,tentang KUHP junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026.
Dan saat ini,Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






