Diupdate pada 18 Juni, 2026 9:02
Tayang Kamis, (18/06/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengunhkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Bungo, Dalam Operasi yang dilakukan pada Selasa (16/6/2026),sekitar pukul 18.30wib,petugas mengamankan Dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,Didesa Lubuk Tenam,Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, M. A(17),seorang pelajar warga desa lubuk tenam, dan D.A.S (19) Pelajar/Mahasiswa merupakan warga yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan masyarakat yan menyebutkan adanya Aktivitas peredaran sabu di wilayah desa lubuk tenam,menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata., S.H., M.H., CPHR, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut,petugas langsung menuju lokasi dan menemukan dua pemuda yang dicurigai berada didalam sebuah rumah,Saat dilakukan pengerebekan dan pengelahan petugas menemukan berupa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari lokasi,petugas mengamankan satu plastik klip berisi 4.paket kecil yang diduga kuat sabu siap edar,dua dompet kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpan sabu dan plastik klip kosong,serta dua unit telepon genggam milik kedua terduga pelaku.
Total berat bruto barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas mencapai 5,17gram.
Selanjutnya,kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikkan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat(1) Hirup a jo pasal 20 Hirup c Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024,tentang KUHP.
Kapolres Bungo,menghimbau masyarakat agar terus berperan aktip dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman bahayanya Narkoba.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






