Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Curanmor, Yamaha NMAX Merah Berhasil Diamankan

Diupdate pada 30 September, 2026 10:09

Tayang Rabu, (30/09/2026)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Karang Rejo RT 010 / RW 004, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik warga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban bernama Surianto sedang tertidur di rumah. Istri korban kemudian berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah dibawa kabur orang tak dikenal.

Mendengar teriakan tersebut, korban langsung bangun dan berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain serta meminta bantuan warga. Namun pelaku kehilangan jejak di persimpangan jalan.

Korban kemudian kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi http://S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Pada hari yang sama, polisi mendapatkan informasi keberadaan ketiga terduga pelaku di wilayah Mahato KM 11. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga orang mencurigakan berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah.

Saat hendak diberhentikan, ketiganya berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial M, sementara dua rekannya berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX warna merah milik korban bersama dua rekannya yang berinisial S dan S.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di sebuah ladang milik warga. Polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut bersama tersangka ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna merah, STNK kendaraan, satu buah tas warna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix warna silver.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Humas Polres Rohu/EPl)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews