Rumah DiJadikan Tempat Transaksi Narkoba Seorang Pria ciduk Satresnarkoba Polres Bungo

Diupdate pada 15 Juli, 2026 9:32

Tayang Rabu, (15/07/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu pada Operasi Antik Siginjai 2026,seorang pria berinisial HP (45) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika diwilayah Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026)sekitar pukul 22.18Wib, Disebuah rumah kediaman yang berada di Kelurahan Taman Agung, Setelah melakukan pengerebekan dan pengeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa tiga paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,81 gram dan beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan peredaran Narkotika.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfini. S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menjelaskan, Pengungkapan kasus tersebut, merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026,Guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dwilayah hukumnya.

Menurutnya, Bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis sabu,Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebakan.

“Setelah memastikan laporan tersebut, petugas melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (45), Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksi oleh warga setempatsetempat,” Ujar Kasat Resnarkoba.

Disaat penggeledahan petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu siap edar,dengan berat bruto 2,81 gram,

Selain Narkotika,petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya Dua unit timbangan digital, satu buah kaca pirex sisa pakai, beberapa buah plastik klip kosong,sendok pipet plastik, buku catatan transaksi jual beli sabu, Uang tunai senilai Rp. 200 Ribu, serta satu unit telepon genggam merk oppo, benang jahit dan pakaian yang digunakan pelaku.

Saat ini, selumlah barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Bungo guna menjalankan pemeriksaan intensif dan proses penyelidikan hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Panji LazuardiLazuardi menegaskan,keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktip masyarakat,yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika, dengan terus menginformasikan bilamana mengetahui adanya terkait aktifitas yang mencurigakan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan peredaran narkotika, diminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” Tegas kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, HP(45) Disangkakan dengan pasal 114.ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.tentang Narkotika dan atau padal lainya yang relevan, hingga saat ini Polres bungo masih terus mendalami pemeriksaan,untuk mengungkap kemungkinan adanya terlibat jaringan lain.,

(ABDUL KAHAR)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews