Diupdate pada 8 September, 2026 3:40
Tayang Selasa, (08/09/2026)
ROKAN HULU- Borneoindonesianews.com,-Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Jonnes, S.H. kembali berhasil meringkus pengedar narkoba. Seorang pria berinisial SH alias Oloy (33), warga RT 002/001 Kelurahan Kepenuhan Tengah, ditangkap di Jalan Lintas Kumu-Duri, Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Minggu (6/9/2026) pukul 00.05 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, S.H. melalui Paur Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tokoh masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (5/9/2026) malam, Kapolsek bersama personel melakukan pengintaian di Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri, Dusun Durian Canggai.
“Hasilnya, Minggu dini hari kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SH alias Oloy,” ujar AKP Yohannes.
15 Paket Sabu Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Esse warna hijau.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial Aso. Oloy juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Pasar Kamis Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 11 paket sabu lainnya.
Dari tes urine, Oloy dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang disita, yaitu:
1. 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 40,04 gram
2. 1 unit handphone merek Vivo warna hitam
3. 2 pcs plastik klip bening
4. 1 unit timbangan digital
5. 1 kotak rokok Esse warna oranye
6. 1 kotak besi warna perak
7. 1 kantong kain warna abu-abu
8. 2 lembar tisu
9. 1 kotak lampu merek Hannochs
10. 1 unit sepeda motor
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, S.H. menegaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama tokoh agama dan masyarakat yang menginginkan wilayahnya bersih dari narkoba.
“Kami merespons cepat aspirasi warga. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Humas)
Editor Utama : Robet T. Silun






